Tak Berkategori

Cukup Pakai e-KTP Pelayanan Kesehatan Jadi Gratis, Banjarmasin Mesti Tiru Tangerang

apahabar.com, BANJARMASIN – Banjarmasin mesti mencontoh Tangerang dalam hal pelayanan kesehatan. Anggota DPRD Kota Banjarmasin Mathari…

Featured-Image
Ilustrasi pelayanan Puskesmas. Foto-antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Banjarmasin mesti mencontoh Tangerang dalam hal pelayanan kesehatan.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin Mathari menyebutkan penggratisan pelayanan kesehatan di Kabupaten Tanggerang Selatan (Tangsel) dilakukan pemerintah setempat.

“Cukup bermodal menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) saja,” ujar politisi PKS ini dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya disebutkan para legislator asal Banjarmasin mengetahuinya saat studi banding tentang revisi Perda nomor l7 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan Kota Banjarmasin.

“Hebat kan, hanya menunjukkan KTP-el asli domisili daerah itu, gratis berobat hingga rumah sakit, ini bisa dicontoh,”ujarnya.

Dia mengatakan hal itu sedang diupayakan melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) merevisi Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

“Ya. Ujungnya nanti bisa diarahkan ke sana,” ujarnya.

“Kalau dihitung APBD kita memungkinkan menanggung beban itu, bisa secepatnya kita realisasikan,” sambung ketua panitia khusus (Pansus) pembahasan Raperda tersebut.

Menurut dia, semangat ini bisa terlaksana dengan Pemkot Banjarmasin akan memiliki rumah sakit (RS) sendiri, yakni, RS Sultan Suriansyah yang sedang dalam tahap pembangunan akhir.

“Salah satu semangat kita merevisi Perda tentang retribusi pelayanan kesehatan, inikan karena kita membangun RS, harus ada aturannya,” kata Mathari.

Menurut dia, Perda yang berlaku saat ini hanya menangani masalah retribusi pelayanan kesehatan tingkat Puskesmas, sebab Pemkot Banjarmasin tidak memiliki RSUD selama ini.

“Kalau RSUD daerah kita ini selesai dibangun sesuai target pada 2019, maka pengoperasiannya sudah ada aturannya yang siap,” ujarnya.

Terlebih, kata Mathari, Kementerian Kesehatan(Kemenkes) dalam konsultasi pihaknya tentang revisi Perda tentang retribusi pelayanan kesehatan ini tidak mempermasalahkan.

“Jadi Kemenkes menyatakan tidak masalah Banjarmasin merevisi Perda tentang retribusi pelayanan kesehatan, asal tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, dipersilakan melanjutkan pembahasan,” tandasnya.

Bahkan, kata Mathari, kalau memang dalam revisi Perda ini akan tetap menerapkan adanya retribusi, hingga bisa bertambah kategorinya juga tidak dilarang.

“Yang pasti jangan terlalu membebani masyarakat, sebab inti dari kita membangun RSUD ini untuk meningkatkan pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner