Tak Berkategori

Cekcok, Suami di Tapin Bunuh-Bakar Istri Usai Berhubungan Intim

apahabar.com, MARTAPURA – Polres Banjar geger. Seorang pria yang mengaku telah menghabisi istrinya sendiri secara keji…

Featured-Image
Seorang suami di Tapin melakukan aksi biadab dengan membunuh dan membakar jasad istrinya sendiri. Foto: Istimewa

bakabar.com, MARTAPURA – Polres Banjar geger. Seorang pria yang mengaku telah menghabisi istrinya sendiri secara keji datang melapor ke SPKT.

Pria itu adalah Thabrani. Pria 62 tahun ini telah menghabisi istri ketiganya bernama Hasanah pada Senin (10/8) dini hari tadi.

Kasat Reskrim, AKP Rizky Fernandez melalui Kanit Pidum Ipda Alfiansya membenarkan bahwa pelaku mendatangi Markas Polres Banjar sekitar pukul 06.00.

Fakta Baru Kasus Suami Bunuh dan Bakar Istri di Tapin

Aksi keji itu dilakukannya tepat di warung makan milik almarhumah di Desa Batata, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tapin.

“Yang bersangkutan ini menyerahkan diri ke SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu, red) setelah menghilangkan nyawa istrinya,” ujar Alfiansya kepada bakabar.com.

Dari hasil interogasi sementara, Thabrani mengaku cemburu. Sang istri selama 10 tahun menikah kedapatan sering selingkuh.

“Dia lihat dari SMS di handphone sang istri,” jelas Papi, sapaan akrab perwira satu ini.

Pelaku menghabisi sang istri setelah berhubungan badan dengan almarhumah dengan cara mencekik dan memukul kepala korban dengan linggis.

“Setelah menghabisi nyawa sang istri, pelaku kemudian menutup jasad korban dengan kasur dan menyiramnya dengan minyak tanah, kemudian dibakarlah jasad almarhumah tersebut,” ungkapnya.

Setelah melakukan aksi kejinya itu, Thabrani meninggalkan korban yang sudah terbakar dan pergi ke Sungai Sipai Kecamatan Martapura.

“Setelah sampai di rumah pelaku di Martapura, dirinya disarankan oleh pihak keluarga pelaku, untuk menyerahkan diri ke Polres Banjar,” ujar Papi.

Untuk sekarang ini, Ipda Alfiansya mengatakan bahwa pelaku telah diamankan di Satuan Reskrim Polres Banjar. Pihak dari Polres Tapin sudah dalam perjalanan menjemput pelaku.

Kanit Pidum mengatakan sementara tersangka akan disangkakan sesuai pasal 340 Subsider 338 lebih subsider 351 ayat (3) tentang pembunuhan.

img

Pelaku Thabrani usai menyerahkan diri ke SPKT Polres Banjar, pagi tadi. Foto-Istimewa

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner