kabar viral

Sempat Cekcok, Suami Bakar Istri dan Anak di Jakarta Timur

KEPOLISIAN Metro (Polrestro) Jakarta Timur (Jaktim) membenarkan adanya insiden seorang suami di kawasan cakung Jakarta Timur, tega memba

Featured-Image
Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan US sebagai tersangka pembakaran istri dan anak.

bakabar.com, JAKARTA - Fakta baru menyeruak dalam kasus suami bakar istri dan dua anaknya hidup-hidup di Cakung, Jakarta Timur. US (48) rupanya sempat terlibat cekcok dengan sang istri, WR, Rabu (28/6) malam.

Bermula istri atau korban yang baru saja pulang ke rumah sehabis membeli lauk,. Sesampainya di rumah dia melihat suaminya itu sudah memegang sebotol bensin.

"Di situ sempat terjadi cekcok mulut," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Ipda Sri Yatmini kepada bakabar.com

Baca Juga: Tega! Pria di Cakung Jaktim Bakar Istri dan Anaknya

Tak dinyana, US kemudian tega menyiram para korban dengan botol yang berisikan bensin. Sejurus berselang, ia menyalakan korek api yang telah disiapkannya.

"Pelaku karena panik melihat para korban terbakar mengguyur bensin ke tubuhnya dan juga membakar badannya sendiri," jelasnya.

Kendati demikian, aksi nekat US tersebut membuat api dan asap bakaran cepat menebal. Para tetangga sekitar kemudian dengan cepat memberikan pertolongan.

"Para saksi membantu memadamkan api dengan alat seadanya," jelasnya. 

Tidak lama kemudian, datang petugas pemadam sebanyak 2 unit. Api berhasil dipadamkan, korban maupun pelaku langsung dilarikan ke rumah sakit Tarakan.

Baca Juga: Terkuak! Detik-Detik Suami Mutilasi hingga Bakar Istri di Doloksanggul

Korban WR dan dua anaknya mengalami luka bakar pada sekujur tubuhnya dengan tingkat luka di atas 55 persen.

"Anaknya juga mengalami luka bakar di atas 55 persen," tuturnya.

Sementara itu untuk pelaku US sempat dirawat di RS Islam Sukapura. Namun demikian setelah dilakukan proses penyidikan, 29 Juni 2023, ia dipindah ke RS Polri Kramat Jati.

"US kami kenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 187 KUHP," jelasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner