Tak Berkategori

Cegah Penyebaran Covid-19, DC dan Aka Pub di Tabalong Dilarang Beroperasi

apahabar.com, TANJUNG – Selain menutup sementara tempat-tempat wisata selama pandemi, Tim Gugus Tugas PP Covid-19 Kabupaten…

Featured-Image
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, saat menyampaikan larangan tempat hiburan malam beroperasi ditengah Pandemi Covid-19 ini. Foto – apahabar.com/Amin

bakabar.com, TANJUNG – Selain menutup sementara tempat-tempat wisata selama pandemi, Tim Gugus Tugas PP Covid-19 Kabupaten Tabalong juga melarang tempat hiburan malam untuk beroperasi.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin tempat hiburan malam seperti DC dan AKA Pub selama pandemi belum reda.

“Nanti kita akan lakukan pengecekan terhadap tempat hiburan malam, DC dan AKA Pub serta bilyar,” kata Kapolres saat bersama Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani dan Dandim 1008 Tanjung Letkol Inf Ras Lambang Yudha, Rabu (23/9).

Jika tempat hiburan tersebut masih beroperasi, Polres Tabalong bersama Tim GTPP Covid-19 akan mengambil tindakan tegas.

“Jika masih beroperasi maka tempat hiburan malam ini kita tutup, ” tegasnya.

Sebelumnya, beredar kabar tempat hiburan di Tabalong mulai beroperasi. Padahal, pemerintah daerah belum mengeluarkan izin terkait dibukanya tempat hiburan itu.

Bahkan, pengelola tempat hiburan malam karaoke pernah dipanggil Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata agar tidak mengoperasikan usahanya untuk sementara.



Komentar
Banner
Banner