News

Cegah Korupsi di Lingkungan MA, KY Perketat Seleksi Hakim

Komisi Yudisial terus memperketat seleksi hakim agung agar bisa menghasilkan penentuan hukum yang baik

Featured-Image
Anggota Komisi Yudisial, Khadafi saat konferensi pers di Gedung KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Yudisial akan memperketat penyeleksian hakim yustisial atau hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Hal itu sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi kembali kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan dua hakim agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh, serta beberapa hakim panitera dan staf MA.

“Terkait dengan pola itu yang menjadi sorotan adalah proses seleksi maupun pengawasan terhadap asisten hakim agung , hakim yustial yang jadi panitera pengganti di Ma itu kita lakukan elaborasi betul kualifikasi nya,” ujar Khadafi selaku anggota KY di Gedung KPK, Senin (26/12).

Baca Juga: JPU Curhat Kelelahan Sidang Maraton Sambo Cs, Hakim Putuskan Tetap Jalan

KY rencananya akan melakukan pembicaraan intens dengan MA terkait rekrutmen hakim agung ataupun hakim panitera.

“Iya ada hal yang saya rasa perlu kita bicarakan nanti dengan MA rekomendasi kebijakannya seperti apa untuk memastikan bawah mereka yang jabat sebagai asisten hakim agung itu terdiri dari hakim yang memang punya integritas yang mumpuni,” lanjut Khadafi.

Meskipun Fit N Proper tetap berada di DPR, KY tetap berkomitmen untuk mengetatkan proses seleksi hakim agung. Maka dari itu, KY juga akan mengajak DPR RI untuk menentukan hakim agung yang memiliki rekam jejak terbaik.

“Kami akan hati-hati betul untuk kemudian mencari tau termasuk mengklarifikasi integritas rekam-rekam jejak dari para calon haki agung yang akan kami usulkan ke DPR,” tandasnya.

Baca Juga: Lagi! KPK Tangkap Satu Hakim Yustisial di Lingkungan MA

Diketahui, hari ini Komisi Yudisial telah memeriksa hakim panitera Elly Tri Pangestu yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi hakim agung Sudrajat Dimyati di lingkungan MA.

Elly bersama 8 orang lainnya menjalani pemeriksaan etik di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Hari ini (26/12) informasi yang kami peroleh, KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap tsk ETP hakim yustisial MA,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada bakabar.com.

Dalam mendukung proses pemeriksaan, KPK memfasilitasi KY berupa ruang lantai 2 Gedung Merah Putih KPK untuk melakukan pemeriksaan etik.

“KPK memfasilitasi pemeriksaan tersebur diruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK,” pungkas Ali.

Editor


Komentar
Banner
Banner