Cegah Kekerasan Seksual

Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Kemnaker Bikin Aturan Khusus

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah luncurkan Kepmenaker No. 88 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Featured-Image
Kemnaker Luncurkan Program Pengembangan Kesempatan Kerja untuk Pengangguran dan Wirausaha. Foto-Kemnaker

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 88 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja. Peraturan tersebut dinilai mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja. Lantaran dengan aturan tersebut, perusahaan memiliki punya payung hukum untuk memecat pelaku kekerasan seksual.

Penerbitan Kepmenaker itu merupakan tindak lanjut dari aturan teknis tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual setelah adanya Undang-Undang (UU) No. 12 tahun 2022. Meski demikian, aturan tersebut tidak meghilangkan sanksi pidana yang diatur dalam UU tersebut.

"Jadi diproses secara pidana tetap ada, juga dapat sanksi ketenagakerjaan, jadi yang diatur di Kepmenaker ini adalah sanksi ketenagakerjaan," ujar Ida dalam Konferensi Pers Peluncuran Kepmen 88/2023 secara daring, Kamis (1/6).

Sanksi-sanksi yang tercantum dalam Kepmenaker di antaranya mulai dari pemberian surat peringatan (SP) tertulis sebagai sanksi yang paling ringan. Tahap selanjutnya, pemindahan penugasan si pelaku ke unit kerja lain.

Baca Juga: Kembangkan Tenaga Kerja Maritim yang Inklusif, ILO Dukung Program D4

Kemudian sanksi berikutnya yaitu mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan. Terakhir, sanksi terberatnya yakni pemecatan.

"Sanksinya paling keras  dengan pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujarnya.

Ida juga menambahkan, melalui peraturan tersebut, perusahaan didorong untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang berfokus dalam pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja. Satgas tersebut diisi oleh pihak manajemen perusahaan hingga karyawan.

Baca Juga: Kasus 'Staycation' Ditangani Bareskrim, Diharapkan Buat Penyelidikan Lebih Lengkap

"Melalui satgas ini, perusahaan bisa merekomendasikan sanksi-sanksi yang saya sebutkan tadi," jelasnya.

Selain pembentukkan satgas, peraturan tersebut mendorong perusahaan untuk membentuk kanal pengaduan untuk melindungi korban kekerasan seksual.

"Kanal ini dapat membuat para korban yang ingin melapor jauh dari rasa takut serta malu yang kebanyakan menghantui para korban kekerasan seksual," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner