Tak Berkategori

Catcalling Mahasiswi Banjarmasin, Prof Udiansyah Ingatkan 3 Dosa Besar Kampus

apahabar.com, BANJARMASIN – Dugaan pelecehan seksual secara verbal atau catcalling di dunia pendidikan mengundang perhatian Lembaga…

Featured-Image
LLDikti mendorong Uniska untuk segera mengeluarkan aturan khusus mengenai pelecehan seksual. Foto: magdalene.co

bakabar.com, BANJARMASIN – Dugaan pelecehan seksual secara verbal atau catcalling di dunia pendidikan mengundang perhatian Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XI Kalimantan.

Seperti diwartakan sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial MRA (21) menjadi korban catcalling oknum pegawai Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska-MAB) Banjarmasin.

Lantas, jika memang dugaan catcalling tersebut terbukti, apakah LLDikti bisa menjatuhkan sanksi ke kampus?

Kepala LLDikti Wilayah XI Kalimantan, Prof Udiansyah bilang sanksi bukanlah wewenang LLDikti. Namun, LLDikti, kata dia, bisa mengeluarkan rekomendasi agar kampus mengeluarkan aturan soal pelecehan seksual.

"Tidak ada sanksi tentang itu, karena LLDikti tidak punya kewenangan," ucapnya, Rabu (22/9). Sekalipun jika terjadi pelanggaran berat seperti pelecehan seksual di kampus?

“Penjelasan wakil rektor 3 sangat beralasan. Mereka akan membentuk tim investigasi. Setelah selesai, nanti akan diminta klarifikasi sekaligus kewajiban membuat aturan tiga dosa dan antikorupsi,” ujarnya.

Prof Udi pun mengingatkan agar kampus manut terhadap Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) nomor 754/P/2020. "Kami sudah mengirimkan rekomendasi ke Uniska untuk peraturan rektor sejak tahun lalu," tuturnya.

Surat keputusan dimaksud berisi indikator kinerja kampus. Khususnya hal tiga dosa selain korupsi. Yakni, antitoleransi, antikekerasan seksual, dan antiperundungan.

“Kami mendorong PTS agar memiliki aturan tentang 3 dosa dan antikorupsi itu,” jelas Prof Udi.

Jika sudah menerbitkan Surat Peraturan Rektor, Prof Udi pun meminta Uniska bisa mengimplementasikan aturan yang mereka buat sendiri.

"Jadi soal sanksi itu tergantung oleh Peraturan Rektor. Tapi tak tahu aturan itu sudah ada atau tidak," ujarnya. "Aturan dibuat agar dilaksanakan harusnya," tambah Prof Udi.

Media ini mendapat dokumen resmi Surat Keputusan Rektor bernomor 242/UNISKA/A.2/IX/2020.

Sayangnya, dalam keputusan tersebut tak menuliskan secara gamblang mekanisme penanganan maupun sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual di Kampus Hijau.

“Biarlah mereka berproses, karena sudah ditangani rektorat,” ujar Prof Udi.

Sssttt.. Catcalling Mahasiswi di Banjarmasin Cuma Satu dari Sekian Banyak Kasus

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi mempersilakan jika korban merasa tidak terima melaporkan kejadian itu ke pihaknya.

“Nanti akan kita kaji terlebih dahulu kasusnya,” kata Alfian.

Sebelumnya, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Uniska, Idzani Muttaqin, mengaku telah mengumpulkan jajarannya. Namun tak ada satupun mengaku. Dia malah menduga bahwa pelaku catcalling terhadap MRA hanya oknum yang mengaku-ngaku.

Pasalnya, kata Idzani, hal serupa pernah terjadi. Dengan modus yang sama, pengurusan beasiswa.

"Itu pernah kejadian, setelah kita kroscek ternyata orang hanya mengatasnamakan kemahasiswaan," ungkapnya ditemui media ini, Selasa (21/9).

Soal beasiswa, dirinya memastikan pihaknya tak pernah meminta imbalan. Pasalnya, hal tersebut sudah diatur oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Di satu sisi, Idzani meminta MRA untuk melaporkan langsung kasus tersebut kepadanya. Idzani menjamin identitas dan keamanan bakal terjaga.

"Dijamin dan kami lindungi. Kalau dia (MRA) tidak berani datang langsung ke kemahasiswaan, bisa agendakan bertemu di luar," tuntasnya.

Pelecehan seksual secara verbal menimpa MRA. Dua bulan lalu, mahasiswi semester awal ini menjadi korban catcalling oknum pegawai kemahasiswaan.

Setelah mendapat dorongan dari rekan-rekannya, ia baru berani buka-bukaan. MRA tak mau jika mahasiswi lain juga menjadi korban oknum pegawai itu.

bakabar.com secara khusus menemui MRA pada Selasa (21/9). Bermula dari beasiswa, lama-kelamaan percakapan oknum itu menjurus ke topik mesum.

Pelecehan seksual secara verbal sudah berhari-hari MRA rasakan melalui pesan Whatsapp. Tepatnya pada 11-13 September 2021 ketika si pegawai membalas pesan yang dilayangkan MRA.

"Cium barang nah," ujar pegawai itu kepada MRA. MRA amat paham konteks ucapan pegawai tersebut. "Saat itu saya menanyakan informasi beasiswa melalui nomor kontak yang tertera di instagram resmi kampus," cerita MRA.

Sempat ingin memendamnya, MRA akhirnya membeberkan kronologi catcalling yang menimpanya. bakabar.com menemui MRA secara khusus pada Selasa (21/9) setelah ia mendapat dorongan dari rekan-rekannya.

Dilengkapi Riyad Dafhi Rizki

Buka-bukaan! Mahasiswi di Banjarmasin Alami Catcalling Oleh Oknum Pegawai Kampus

Komentar
Banner
Banner