bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memangkas harga pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Per hari ini, Rabu (27/10), tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir, dalam keterangan persnya, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI.
Pemangkasan tarif dari yang sebelumnya Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab," imbuh Abdul Kadir.
Abdul Kadir mengatakan sebelumnya Kemenkes telah melakukan evaluasi bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
Yang terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/sumber daya manusia (SDM), komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut," ujarnya.
Jika ada lab yang tidak mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui dinas kesehatan kota/kabupaten.
Lab yang tidak memenuhi ketentuan juga dapat diberikan sanksi hingga penutupan dan pencabutan izin operasional lab.
"Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing," ujar Abdul Kadir.
Banjarmasin Godok Sanksi
Lantas, bagaimana dengan Kalsel? Sampai berita ini ditayangkan Kepala Dinkes Kalsel HM Muslim belum merespons upaya konfirmasi media ini. Nomor selulernya tidak aktif.
Hanya Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi yang merespons. Baru tadi ia menyampaikan pihaknya akan menyesuaikan instruksi presiden tentang harga dan masa berlaku tes PCR terbaru
Dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes). SE bersifat permintaan untuk Fasyankes taat dan menyamakan harga tes PCR.
"Ada sanksi, ya mempertimbangkan keberadaan. Kenapa tidak mau taat dengan pemerintah," ucapnya.
Saat ini, lanjut dia bahwa harga tes usap di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berada di kisaran Rp525 ribu.
Menurutnya kebijakan harga tes PCR tersebut berlaku untuk kawasan luar pulau Jawa dan Bali sejak 17 Agustus 2021.
Biaya tes PCR ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
"Sudah berlaku 3Ã24 jam sejak awal," pungkasnya.
Adapun PCR sendiri adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona, meski tak sepenuhnya akurat.
Dilengkapi oleh Syaiful Riki