Hot Borneo

Catat, Pembelian BBM di SPBU Palangka Raya Kini Dibatasi

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)…

Featured-Image
Antrean pengendara di salah satu SPBU Palangka Raya, sejak berlakunya aturan pembelian BBM jenis pertalite dibatasi. Foto-Istimewa.

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) kini dibatasi.

Tiap pengendara hanya boleh membeli BBM di SPBU Palangka Raya maksimal Rp200 ribu. Wajar jika menimbulkan antrean panjang.

Kebijakan itu sengaja diambil pemerintah lantaran sulitnya mendapatkan BBM jenis Pertalite di Palangka Raya.

Aturan ini berlaku sejak Sabtu (25/6) tadi, pasca ditemukannya sejumlah pelangsir dan mobil yang sengaja dimodifikasi untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite di SPBU dengan jumlah banyak.

"Mulai Sabtu, masyarakat Kota Palangka Raya yang mau membeli BBM di SPBU dibatasi maksimal 200 ribu per hari, sebab stok BBM saat ini jumlahnya sangat terbatas," kata Kabid Perdagangan, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Hadriansyah kepada sejumlah awak media, Senin (27/6).

Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk mengurangi maraknya para pelangsir yang sangat meresahkan masyarakat sehingga menghabiskan stok BBM yang ada di SPBU.

"Harapannya dengan kebijakan ini situasi antrean BBM di seluruh SBPU yang ada di Kota Palangka Raya kembali kondusif,” jelasnya.

Selain itu, Hadriansyah juga meminta kepada pihak SPBU untuk menerapkan peraturan ini, agar kesulitan mendapatkan BBM khususnya Pertalite tidak menimbulkan antrean panjang lagi.

Sementara itu, Sales Branch Manager Wilayah Kalselteng, PT Pertamina, M Abdillah Rorke juga memberikan ketegasan, bahwa pihaknya siap memberikan sanksi kepada SPBU jika diketahui melayani pengisian BBM secara berlebihan.

"Sanksi akan kami diberikan mulai dari pembinaan hingga penyetopan penyaluran BBM jenis Pertalite ke SPBU yang tidak mematuhi aturan," tegas Abdillah.

Ia menambahkan, bahwa pada awal 2022 lalu, pemerintah pusat juga telah menetapkan bahwa BBM jenis Pertalite telah masuk ke dalam Jenis BBM Khusus Penugasan yang diatur dalam Perpres Nomor 117 Tahun 2021. Aturan ini merupakan perubahan ketiga dari Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Komentar
Banner
Banner