bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetapkan zona merah pedagang pada car free day mulai 12 Februari 2023, zona merah pedagang ini berlaku di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.
Melalui Instagram Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, penerapan zona merah pedagang berdasarkan hasil rapat evaluasi oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dengan beberapa dinas lain. Pemberlakuan zona merah berlaku sejak pukul 06.00-10.00 WIB.
"Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai Zona Merah secara keseluruhan tanpa ada lagi zona kuning. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga," tulis akun resmi Pemprov tersebut.
Baca Juga: Mendag Akui Minyakita Langka, Pedagang Menjual di Atas HET
Sementara itu, pedagang yang biasa berjualan pada Zona Kuning masih diperbolehkan berjualan dalam Zona Hijau. Sedikitnya ada delapan lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi aman untuk berdagang atau zona hijau, yakni:
1. Jalan Sunda
2 . Jalan Kebon Kacang
3. Jalan Sumenep
4. Jalan Pamekasan
5. Jalan Purworejo
6. Jalan Blora
7. Jalan Teluk Betung, dan
8. Jalan Galunggung
Baca Juga: Harga Cabai hingga Daging di Pasar Naik, Omzet Pedagang Malah Menurun
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo membenarkan berita tersebut.
“Betul, itu keputusan berdasarkan hasil rapat evaluasi mingguan HBKB Jalan Sudirman-Thamrin telah diputuskan bahwa mulai hari Minggu, 12 Februari 2023 mendatang, sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai zona merah secara keseluruhan, tanpa ada lagi zona kuning,” kata Liputo Sabtu pada bakabar.com (11/2).
Alasan penerapan Zona Merah ini disebabkan karena pemprov ingin menjaga kebersihan dan keamanan di area Car Free Day.
“Harapannya agar masyarakat juga bisa menjaga kebersihan dan keamanan,” tukasnya.