bakabar.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan kepala sekolah juga bisa terkena sanksi apabila terjadi perundungan (bullying) di sekolah selain siswa yang melakukan perbuatan tersebut.
"Sanksinya ada (untuk kepala sekolah), sanksi bertahap. Yang jelas iya (ada sanksi). Tugas kepala sekolah ya keliling. Saya aja bisa keliling ke sekolah-sekolah," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (29/9). Seperti dilansir antara.
Heru mengatakan beberapa bulan lalu pernah memanggil seluruh kepala sekolah dan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan di Jakarta yang membahas terkait pengawasan di sekolah agar tidak ada aksi kekerasan maupun bullying terhadap siswa.
Baca Juga: 'Bullying' di SMPN 1 Babelan, Pelaku Dimonitoring dan Dibina Khusus
Lebih lanjut, Heru mengatakan bakal memanggil kepala sekolah apabila masih menemukan adanya aksi bullying dan kekerasan di lingkungan sekolah untuk menanyakan kejadiannya.
Heru juga mengingat kepala sekolah agar lebih memperhatikan peserta didiknya agar di lingkungan sekolah tidak ada lagi aksi bullying.
"Kalau melanggar ya ranah hukum lah. Memukul sesama orang kan tidak boleh. Laporkan ke polisi," tegas Heru.
Baca Juga: Berkaca Kasus Perundungan di Cilacap, Simak 11 Cara Atasi Bullying
Lebih lanjut, Heru juga mengatakan adanya peran orang tua untuk terus memberikan perhatian dan mendidik anaknya di rumah agar tidak melakukan perundungan atau kekerasan kepada teman sekolahnya.
Orang tua perlu mengawasi lingkungan anak termasuk aktivitas yang dilakukan.
"Kalau anak-anak melihat handphone, harus dicek dia melihat apa. Jangan-jangan dia melihat film kekerasan, lalu dia ke sekolah dia meniru," kata Heru.