bakabar.com, BEKASI - Pemuda berinisial AA (23) nekat membobol rumah kosong demi modal bermain judi online. Rumah itu berada di Jalan Cemara 3, Komplek BDN, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/11/2023) pukul 15.00 WIB. Pelaku beraksi seorang diri dan memasuki rumah dengan cara memanjat pagar.
"Awalnya pelaku melihat pagar rumah dalam kondisi digembok dari luar, selanjutnya pelaku turun dari motor dan berpura-pura memanggil untuk pastiin rumah kosong. Setelah tidak ada tanggapan, pelaku masuk dengan memaniat pagar rumah korban," kata Dwi, Kamis (25/1).
Baca Juga: Miris! Nyari Modal Judi Online, Remaja Curi HP dari Rumah Pompa di Sunter
Setelah berhasil memasuki rumah, pelaku masuk ke kamar korban dan menemukan sebuah brankas.
Setelah itu, pelaku berpura-pura sebagai pemilik rumah untuk meminta bantuan pada warga yang membawa mobil pickup. Brankas itu pun dibawa menggunakan mobil pickup. Dan pelaku juga mengambil motor korban.
"Selanjutnya brangkas tersebut dibawa menggunakan mobil pickup ke dekat rumah pelaku di Lubang Buaya, Jakarta Timur," jelas Dwi.
Setelah dibongkar, rupanya brankas itu berisi perhiasan berupa koin emas seberat 40 gram, rantai emas seberat 15 gram, 2 gelang emas seberat 15 gram, cincin blue safir bertatakan berlian seberat 20 gram.
Baca Juga: Promosi Judi Online, Selebgram MK Asal Cianjur Ditangkap Polisi
Pelaku kemudian menjual perhiasan tersebut kepada orang yang dikenalnya di Facebook. Total kerugian korban sekitar Rp300 juta.
“Setelah diselidiki dia menggunakan uangnya untuk judi online, buat kebutuhan sendiri itu judi," ujar Dwi.
Setelah menerima laporan peristiwa itu dari korban, Polisi pun langsung melakukan penelusuran. Alhasil, pelaku berhasil diamankan di wilayah Serang, Provinsi Banten
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
"Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ujar Dwi.