bakabar.com, LAMANDAU – Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya di hutan. Tersangka berinisial AA, warga Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) kini diamankan polisi.
Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban.
"Kita menerima laporan dari korban terkait adanya kasus pencabulan, setelah kita melakukan penyelidikan, terduga pelaku tindak kejahatan seksual ini menyerahkan diri ke Polsek Lamandau," kata Ipda Herman dikutip bakabar.com dari Okezone, Jumat (9/10).
Dijelaskan Kapolsek, pada Minggu 4 Oktober 2020 pelapor bernama AN, warga Kecamatan Lamandau, Kalteng mendatangi Mapolsek Lamandau, melaporkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh keponakannya.
Kejadian tersebut pada saat pelaku mengajak korban M (14) melihat perangkap hewan ke hutan. Setibanya di hutan, korban disuruh mengambil daun untuk alas duduk.
Lalu tiba-tiba pelaku memeluk badan korban dan melepas baju serta pakaian korban dengan sambil mengancam menggunakan sebilah parang.
“Kalau kamu buka mulut, akan kubunuh,” ucap pelaku sebagaimana disampaikan Ipda Herman.
"Berkat laporan keluarga korban dan keterangan dari beberapa saksi, kemudian kami menangkap pelaku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat ( 3 ) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp.15 miliar.