Hot Borneo

Tega Cabuli Anak Tiri, Pria di Barambai Batola Diciduk Macan Bahalap

Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, kembali terjadi di Barito Kuala (Batola), tepatnya di Kecamatan Barambai.

Featured-Image
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur yang kembali terjadi di Batola. Foto: Pixabay

bakabar.com, MARABAHAN - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, kembali terjadi di Barito Kuala (Batola), tepatnya di Kecamatan Barambai.

Seorang pria berusia berusia 33 tahun, tega mencabuli anak tiri yang masih berumur 12 tahun di pertengahan September 2022.

Lantas kejadian tersebut dilaporkan ayah kandung korban ke Polres Batola tertanggal 4 Oktober 2022.

Diketahui korban tinggal serumah bersama ibu kandung dan ayah tiri alias si pelaku di Barambai. Sedangkan ayah kandung korban menetap di kabupaten lain.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya diciduk Opsnal Sat Reskrim Polres Batola atau Macan Bahalap, Senin (10/10).

"Pelaku ditangkap di Desa Sungai Punggu Lama Kecamatan Anjir Muara, sekitar pukul 17.00 Wita," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik.

Ikhwal terbongkarnya kasus tersebut berawal dari kabar yang disampaikan nenek korban kepada sang ayah kandung. Dikabarkan bahwa pelaku akan mengawini korban.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan di Jejangkit Batola Ditangkap di Martapura Barat

Baca Juga: Kakek Cabul di Rantau Badauh Batola Ditangkap, Gagahi Anak Tetangga

Terkejut dengan kabar tersebut, ayah kandung korban langsung datang ke Barambai untuk mendapatkan klarifikasi, mengingat usia korban yang masih di bawah umur.

Akhirnya berdasarkan penuturan sang ibu kandung, korban dipaksa pelaku melakukan oral. Belakangan aksi bejat pelaku diketahui ibu kandung korban.

"Setelah ditangkap dan diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatan tersebut. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tandas Malik.

Adapun hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner