bakabar.com, LAMANDAU - Satuan Resnarkoba Polres Lamandau berhasil mengagalkan peredaran sabu jaringan besar lintas Kalimantan dengan berat 33 kilogram lebih.
"Dengan tertangkapnya para tersangka dan barang bukti, Polda Kalteng telah menyelamatkan kurang lebih 677.000 jiwa, dengan asumsi 1 gram digunakan 10-20 orang," kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, saat menghadiri pemusnahan barang bukti, Rabu (22/5).
Ini merupakan penangkapan terbesar dalam kurun waktu 5 tahun terakhir di Kalteng.
Selain menyita sabu seberat dengan barang bukti 33,838 kg sabu, petugas menggelandang 5 tersangka dari 3 laporan polisi.
Psikotropika golongan 1 senilai puluhan miliar yang dikirim dari Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Kalimantan Selatan tersebut berhasil digagalkan, Sabtu (18/5/2024) lalu.
"Dari ketiga kasus narkoba, ada kesamaan modus operandi," ucap Kapolda.
Adapun dasar pengungkapan, tersangka yang diamankan, dan waktu kejadian pada 3 Kasus Tindak Pidana Narkotika ini yakni Humaidi alias Umai dan Yuliansyah alias Juli.
Mereka diringkus di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 5 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
"Dari tangan kedua tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 33 bungkus paket plastik ukuran besar bewarna silver bertuliskan ZMY, bergambar ikan yang berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu total berat kotor keseluruhan 33.642,98 gram," jelasnya
Sedangkan pada dua kasus lainnya, pada tanggal (28/4) Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan Mulyadi di Desa Sekoban, Kecamatan Lamandau dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 13, 41 gram.
Kemudian pada tanggal (16/5), polisi berhasil petugas berhasil menciduk Iksan Badawi di Km 102 lintas trans Kalimantan, Desa Sepoyu, Kecamatan Delang, dengan barang bukti dua bungkus klip ukuran besar seberat 182,49 gram.
Kronologi pengungkapan, Djoko Poerwanto menerangkan, bahwa para pelaku melakukan kegiatan penyerahan narkotika menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan, memiliki, menyimpan , menguasai narkotika dari Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng dan Kalsel.
"Dari kronolgi pengungkupan dengan waktu yang berbeda, namun dengan serangkaian teknis penyelidikan yang sama, yaitu mengenali ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang di gunakan yang melintas di jalan Trans Kalimantan wilayah Hukum Polres Lamandau Polda Kalimantan Tengah," terangnya.
Barang bukti yang diamankan 33.838, 88 gram atau 33.838 Kg sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp2.2 juta rupiah, 6 unit Hanphone berbagai jenis, 3 unit mobil,1 unit kendaraan bermotor, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, serta uang sebesar Rp100 juta rupiah dari rekening Bank Mandiri atas nama Humaidi.
"Pasal yang disangkakan kepada 5 orang tersangka, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuh Kapolda
Selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau di-back up Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, akan melakukan serangkaian penyidikan dan pengembangan tentang asal-usul dan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi sampai dengan tuntas.