Pemkab Barito Kuala

Buruan Daftar! Pemkab Batola Gelar Pasar Rakyat Lagi di Marabahan

Menyemarakkan Hari Jadi ke-64, Pemkab Barito Kuala (Batola) kembali menggelar Gebyar Pasar Rakyat mulai 1 hingga 8 Januari 2024.

Featured-Image
Penjabat Bupati Mujiyat bersama Forkopimda Batola mengunjungi salah satu stand Pasar Rakyat 2022 di Lapangan 5 Desember. Foto: Dokpim Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Menyemarakkan Hari Jadi ke-64, Pemkab Barito Kuala (Batola) kembali menggelar Gebyar Pasar Rakyat mulai 1 hingga 8 Januari 2024.

Seperti edisi sebelumnya, pasar rakyat dipusatkan di Lapangan 5 Desember Marabahan.

Pedagang yang berniat berpartisipasi, dipastikan harus bergegas mendaftarkan diri agar tidak ketinggalan tempat.

Adapun pendaftaran berlangsung sejak 27 hingga 29 Desember 2023 di Kantor Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag) Batola. Sementara pemberitahuan diketahui sudah diedarkan beberapa pekan sebelumnya.

"Kami menyediakan stand untuk 66 pedagang kuliner dan 110 pedagang kaki lima," papar Kepala Diskopperindag Batola, Wahyu Adibawono, Rabu (27/12).

"Juga disediakan 16 stand untuk berbagai organisasi seperti Dharma Wanita Persatuan (DWP), Bhayanghari hingga Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda)," imbuhnya.

Direncanakan stand kuliner ditempatkan di dekat Taman Pematang Bastun. Kemudian kawasan PKL di depan tribun Lapangan 5 Desember, serta organisasi di depan Kantor Telkom.

Baca Juga: Resmi Ditutup, Miliaran Uang Beredar di Pasar Rakyat Marabahan Batola

Baca Juga: Peringatan Puncak Harjad Batola ke-64 Diundur, Ada Apa?

Berdasarkan informasi terakhir, pedagang kuliner yang telah mendaftarkan diri sudah lebih dari 30 orang. Seandainya telah mencapai kuota, pendaftaran dapat ditutup sebelum jadwal yang ditentukan.

Adapun syarat pendaftaran berupa mengisi formulir yang langsung diperoleh di Kantor Diskopperindag Batola.

Kemudian mengisi surat pernyataan tidak akan menyewakan atau menyerahkan stand kepada orang lain. Pendaftar juga harus membawa fotokopi KTP dan foto berwarna ukuran 4x6.

Syarat berikutnya memiliki surat keterangan usaha dari desa/kelurahan sesuai alamat. Selanjutnya pendaftaran tidak dipungut biaya, tetapi tak bisa diwakilkan.

Editor
Komentar
Banner
Banner