Perdagangan Karbon

Bursa Karbon Dikelola BEI, Celios Khawatirkan Efektivitasnya

Celios mengungkapkan khawatir terhadap efektifitas perdagangan karbon yang akan dilaksanakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Featured-Image
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. (Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA – Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan khawatir terhadap efektivitas perdagangan karbon yang akan dilaksanakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengungkapkan aturan pelaksana bursa karbon, tidak harus secara eksklusif dan eksplisit dikelola oleh BEI, namun sebaiknya terbuka bagi penyelenggara lainnya.

Dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor yang menyebutkan bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara yang mendapat izin usaha OJK. Artinya, hal tersebut tidak serta merta hanya ditujukan kepada BEI sebagai penyelenggara.

“Pemain bursa karbon ke depan bisa dilakukan perusahaan teknologi sebagai penyelenggara yang bukan bagian dari bursa efek,” tulisnya dalam akun @celios_id yang dikutip bakabar.com, Selasa (25/4).

Baca Juga: Indonesia Dukung Dedolarisasi, Celios: Menghambat Aktivitas Ekspor

Inovasi tersebut akan muncul di dalam ekosistem bursa karbon. Untuk itu yang perlu dilakukan pemerintah adalah memfasilitasi kegiatan operasionalnya melalui aturan OJK.

Hal tersebut dapat menjadi potensi baru bagi Indonesia yang akan berdampak terhadap ekonomi dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan bursa karbon dengan keterlibatan banyak pihak.

Melalui penetapan BEI sebagai pelaksana bursa karbon, hal itu akan mengekang laju inovasi teknologi serta berpotensi menghambat kedalaman pasar.

“Di sisi lain akan mengimbulkan kebingungan dari mekanisme bursa karbon dan dapat menjadi dis-insentif bagi pelaku pasar yang ingin terlibat,” paparnya.

Baca Juga: Bursa Karbon, Celios: Percepat Capai 'Net Zero Emission' di 2050

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, beberapa waktu lalu, telah menetapkan pelaksanaan perdagangan karbon akan dilakukan di bursa yang mereka tunjuk, yaitu bursa efek.

Hal tersebut ditetapkan selepas rapat soal perdagangan karbon bersama Presiden Joko Widodo pada 7 Maret 2023.

“Akan dilakukan di bursa yang kami tunjuk, yaitu bursa efek, peraturan akan ditetapkan,” kata Mahendra.

Penyelenggaraan Bursa karbon tersebut bertujuan untuk mempercepat pencapaian (Nationally Determined Contribution) NDC Indonesia serta target implementasi net zero emissions pada 2060.

Editor
Komentar
Banner
Banner