Buronan Interpol

Buronan WN Jepang Terdeteksi di Jakarta, Pakai Nama Samaran

Polri mengaku telah mendeteksi keberadaan buron WN Jepang, Yusuke Yamazaki yang kini tengah memakai nama samaran

Featured-Image
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Polri menyatakan telah mendeteksi lokasi buronan warga negara (WN) Jepang, Yusuke Yamazaki (42). Bahkan, Yusuke disebut telah merubah namanya dengan nama samaran.

"Saat ini telah terdeteksi bahwa Yusuke menggunakan nama samaran atas nama Fukuda," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (20/3).

Ramadhan menyebut Yusuke disinyalir sempat tinggal di beberapa tempat di Jakarta.

"Terindikasi tinggal di beberapa apartemen di wilayah Jakarta," ungkapnya.

Baca Juga: Kabur ke Indonesia, Interpol Buru Buronan asal Jepang Yusuke Yamazaki

Polri mengaku tengah berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui Yusuke memiliki seorang penjamin berwarga negara Indonesia (WNI).

"Polri telah melakukan koordinasi dengan direktorat wasdakim Dirjen Imigrasi untuk meminta pengajuan formulir KITAS saudara Yusuke, dan didapatkan bahwa terdapat seorang WNI bernama E yang merupakan penjamin yang bersangkutan," tuturnya.

Sebelumnya, Interpol Polri menerbitkan blue notice untuk membantu kepolisian Jepang memburu buronan Yusuke Yamazaki (42) yang terjerat kasus penipuan dan melarikan diri ke Indonesia.

"Polri terus melakukan pencarian terhadap subjek interpol, blue notice warga negara Jepang tersebut, sepertinya subjek tersebut masih terdeteksi di Indonesia," ujar Ramadhan, Senin (13/3).

Baca Juga: Buron Yusuke Yamazaki, Polri Deteksi Jejaknya di Indonesia

Polri tengah membantu kepolisian Jepang untuk melacak dan memburu buronan penipu warga negara Jepang, Yusuke Yamazaki (42).

Yusuke merupakan Presiden Nishiyama Farm, sebuah perusahaan manajemen peternakan wisata di Kota Akaiwa, Prefektur Okayama.

Polisi Jepang semula mencurigai tersangka Yusuke Yamazaki karena melakukan penipuan di Jepang dengan dalih membeli produk dengan mengklaim membayar dividen besar jika berinvestasi dalam bisnis penjualan kembali buah di luar negeri.

Editor


Komentar
Banner
Banner