bakabar.com, JAKARTA - Seorang narapidana dari Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Resmob Polsek Tamatale dan Polda Sulawesi Selatan.
Diketahui napi bernama Andi bin Baso Jarre dilaporkan kabur dari Rutan Kelas 1 Makassar sejak 1 September 2022.
Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Moch Muhidin menerangkan proses penangkapan tersebut bermula saat Tim Resmob Polsek Tamalate bersama Tim Resmob Polda Sulsel pada 18 Maret 2023 mendeteksi ada seorang yang diduga napi yang selama ini menjadi buronan.
"Terdeteksi di daerah Gontang, Tanjung Merdeka, Makassar yang ciri-cirinya dicurigai sebagai narapidana Rutan Makassar yang melarikan sejak 1 September 2022," katanya seperti dilansir Antara, Senin (20/3).
Baca Juga: Dorrr! Napi Kabur di Palangka Raya Tewas Ditembak
Menindaklanjuti informasi tersebut, Muhidin memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Andi Erdiyangsah Bahar bersama timnya segera melakukan profiling untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
"Dari hasil profiling itu, kami yakini bahwa orang yang dicurigai tersebut benar napi A. Kemudian segera kami koordinasikan ke tim kepolisian untuk melakukan penangkapan," kata Andi Erdi.
Saat hendak dilakukan penangkapan napi buronan ini sempat melakukan perlawanan. Petugas kemudian memuntahkan timah panas hingga bersarang di bagian kaki karena berupaya kabur saat hendak ditangkap.
Usai dilumpuhkan, tim kepolisian langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Pada Minggu (19/3) dini hari pukul 01.30 Wita, Andi Erdi bersama tim investigasi Rutan Makassar menuju ke RS Bhayangkara untuk memastikan kondisinya.
"Alhamdulillah, sudah baik, sudah mendapatkan perawatan dan saat itu juga kami melakukan serah terima dengan kepolisian untuk membawa kembali ke rutan," ucapnya.
Baca Juga: Pasca-Insiden Napi Kabur, Lapas Palangka Raya Perketat Pengamanan!
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Makassar Angga Satrya menambahkan warga binaan Andi bin Baso Jarre berstatus narapidana pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan. Dia sebelumnya sudah menjalani pidananya selama enam bulan.
"Napi tersebut masuk ke rutan untuk menjalani sisa pidananya satu tahun. Bersangkutan mendapatkan sanksi pencabutan hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam Register F atau catatan pelanggaran tata tertib narapidana," jelasnya.