kasus gratifikasi

Bupati Sidoarjo Resmi Ditahan KPK

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terkait penerimaan suap dan gratifikasi infastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Featured-Image
Wakil ketua KPK saat membacakan kontruksi perkara Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Terkait kasus penerimaan suap dan gratifikasi infastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menetapkan dan menahan tersangka Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infastruktur di Pemkab Sidoarjo,” ujar Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, Selasa (7/3).

Selain Saiful, KPK juga menahan dua tersangka lainnya yakni Ibnu Gofur (Swasta) dan Totok Sumedi (Swasta). Ketiganya kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari kedepan, tertanggal 7 Maret 2023 hingga 26 Maret 2023.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tsk SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 s/d 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” tambahnya.

Kontruksi Perkara

Diketahui, Saiful yang saat itu masih menjabat sebagai bupati, diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir.

Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN dilingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD.

“Adapun teknis penyerahannya dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya,” imbuh Alex.

Untuk bentuk barang yang diterima IS antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.

Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 Miliar dan tim penyidik masih terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Atas perlakuannya itu, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang[1]Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor
Komentar
Banner
Banner