Tak Berkategori

Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2018

apahabar.com, KANDANGAN – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H Achmad Fikry menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan…

Featured-Image
Bupati HSS, H Achmad Fikry menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018. Foto-Humas Pemkab HSS

bakabar.com, KANDANGAN - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H Achmad Fikry menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 dalam paripurna di DPRD HSS, Senin (10/6).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD HSS, H Akhmad Fahmy, SE memberikan apresiasi atas kinerja bupati dan jajarannya. Sebab mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 6 kali berturut-turut.

Baca Juga: Daftar Pemenang Parade Bagarakan Sahur dan Festival Tanglong HSS

H Achmad Fikry mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada semua pihak yang berperan mengupayakan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan, termasuk sinergitas antara eksekutif dan legislatif.

“Terima kasih kepada pihak legislatif, karena atas kerjasama semua pihak HSS kembali meraih WTP untuk ke-6 kalinya dalam hal pengelolaan keuangan daerah,” katanya bangga.

Disampaikan Achmad Fikry, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 101 disebutkan, Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 298 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disampaikan sebagai lampiran Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, merupakan laporan keuangan audited, yaitu laporan keuangan yang telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan telah diperiksa oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, sesuai dengan prosedur dan standar pemeriksaan yang berlaku.

Kemudian Bupati HSS juga menyampaikan ringkasan LKPD Pemerintah Kabupaten HSS Tahun 2018, sesuai hasil pemeriksaan BPK-RI. Diantaranya realisasi APBD Kabupaten HSS per 31 Desember 2018 yaitu, Pendapatan Daerah sebesar Rp1.306.141.312.108,62 atau 105,08 persen dari jumlah yang dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp1.243.004.766.901,00.

Pendapatan Daerah terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp131.622.310.850,62 atau 87,96 persen dari jumlah yang dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp149.636.346.901,00. Pendapatan transfer sebesar Rp1.154.606.649.841,00 atau 105,70 persen dari jumlah yang dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp1.092.367.420.000,00.

Pendapatan daerah yang sah sebesar Rp19.912.351.417,00 atau 1.991,24 persen dari jumlah yang dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp1 miliar.

Selanjutnya Bupati menjelaskan bahwa untuk belanja daerah sebesar Rp1.078.149.596.307,34 atau 90,19 persen dari jumlah yang dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp1.195.479.450.215,00.

Belanja daerah terdiri dari, belanja operasi sebesar Rp814.332.305.642,00 atau 88,65 persen dari jumlah yang dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp918.630.833.505,00.

Belanja modal sebesar Rp263.732.175.265,34 atau 95,62 persen dari jumlah yang dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp275.826.287.710,00, Belanja Tak Terduga sebesar Rp85.115.400,00 atau 8,33 persen dari jumlah yang dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp1.022.329.000,00.

Belanja transfer sebesar Rp179.962.925.292,00 atau 96,5% dari jumlah yang dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp185.450.678.000,00. Terdapat surplus sebelum pembiayaan sebesar Rp48.744.790.509,28 atau 35,34% dari jumlah yang dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp137.926.361.314,00.

Lebih lanjut disampaikannya untuk Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp138.504.188.424,10 atau 100,00% dari jumlah yang dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp129.916.361.314,00. Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD TA 2017 adalah sebesar Rp187.248.978.933,38.

Baca Juga: Bupati HSS Berserta Rombongan Silaturahmi ke Gubernur Kalsel

Reporter: AHC01
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner