bakabar.com, BANJARMASIN – Kabar kurang sedap datang dari rumah tangga anggota DPR RI, Dedi Mulyadi. Sang istri, Bupati Purwakarta, Anne Ratna kabarnya telah menggugat cerai politisi Golkar tersebut.
Kabar mengenai gugatan perceraian ini pun dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa. Asep mengatakan gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
“Ya betul,” kata Asep kepada seperti dilansir detikJabar, Rabu (21/9).
Asep mengatakan, pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan sidang kepada pihak tergugat.
“Karena tergugat berada di luar wilayah, maka kami meminta bantuan ke pengadilan agama Subang untuk memberikan surat pemanggilan sidang,” sambung Asep.
“Sudah kami kirim surat, untuk kepastian datang atau tidaknya kami tidak tahu belum ada konfirmasi lagi,” imbuhnya.
Sidang pertama gugatan cerai orang nomor satu di Purwakarta itu tertanggal 5 Oktober 2022, di kantor Pengadilan Agama Purwakarta yang berlokasi di Jl. Ir. H. Juanda Desa No.3, Mekargalih, Kec. Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
“Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu 5 Oktober 2022,” ucap Asep.
Anggota DPR RI yang akrab disapa Kang Dedi itu pun enggan berkomentar soal gugatan perceraian tersebut.
“Saya belum mau memberikan komentar,” kata Dedi singkat.