Hot Borneo

Bupati Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK juga Geledah Kantor DPMPTSP Kapuas

penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas, Rabu (29/3).

Featured-Image
Penyidik KPK tiba di Kantor Dinas PMPTSP Kapuas. Foto: apahabar.com/Irfansyah

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Selain Kantor Dinas PUPRPKP dan PDAM, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas, Rabu (29/3).

Mereka mendatangi Kantor DPMPTSP yang berlokasi di Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas, setelah selesai menggeledah Kantor Dinas PUPRPKP dan PDAM Kapuas sekitar pukul 14.40 WIB.

Dengan menggunakan 5 mobil, penyidik KPK langsung masuk ke Kantor DPMPTSP dengan membawa beberapa buah koper dan sejumlah berkas.

Penggeledahan di instansi yang melayani penanaman modal dan perizinan tersebut, juga dikawal ketat petugas kepolisian bersenjata lengkap.

Baca Juga: Terjerat Suap, KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri Sebagai Tersangka

Baca Juga: Bupati Kapuas-Istri Pangkas Duit ASN Demi Tambal Kebutuhan Kampanye

Sementara ketika keluar dari Kantor Dinas PUPRPKP Kapuas, penyidik KPK membawa beberapa buah koper dan sejumlah berkas penting.

Sementara Kepala Dinas PUPRPKP Kapuas, Teras ST, enggan membeirkan komentar ketika berusaha diwawancarai awak media

Hingga pukul 15.43 WIB, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Kantor Dinas PMPTSP Kapuas masih berlanjut. 

Sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, beserta sang istri yang juga anggota DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi, Selasa (28/3).

Atas perbuatan yang dilakukan, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner