bakabar.com, CIANJUR - Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Pagelaran Cianjur, Jamaluddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan mahasiswa. Bupati Cianjur akan mengkaji kasusnya.
"Nanti akan saya kaji dulu masalah itu," tutur Bupati Cianjur Herman Suherman saat dikonfirmasi, Rabu (1/11).
Baca Juga: Kolega Bupati Cianjur jadi Tersangka Penganiayaan, Berkas Dilimpahkan Pengadilan
Baca Juga: Kasus Gratifikasi Umrah Pejabat Cianjur, Polisi Periksa 12 Saksi
Diberitakan sebelumnya, Jamaluddin terbukti menganiaya mahasiswa yang mempertanyakan dana umrah pejabat Cianjur. Polisi sudah memeriksa tersangka.
"Saat ini penyidik berencana untuk melengkapi berkas untuk ke pengadilan," tutur Herman.