bakabar.com, CIANJUR - Kolega Bupati Cianjur jadi tersangka kasus penganiayaan mahasiswa yang mempertanyakan dana umrah pejabat. Berkas segera diserahkan ke pengadilan.
Tersangka adalah Jamaluddin. Tersangka sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya.
"Saat ini penyidik berencana untuk melengkapi berkas dan secepatnya dikirim ke pengadilan untuk disidangkan," tutur Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto kepada wartawan, Senin (30/10).
Baca Juga: Sempat Mangkrak, Rumah Tahan Gempa Cianjur Mulai Dikerjakan Lagi
Baca Juga: Kasus Gratifikasi Umrah Pejabat Cianjur, Polisi Periksa 12 Saksi
Tersangka dikenakan pasal 352 KHUP tentang penganiayaan ringan. Dengan ancaman penjara 3 bulan atau denda Rp300 ribu.
"Tersangka tidak ditahan. Sebab, ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun," ujar Tino.
Sementara itu, Jamaluddin mengaku akan mengikuti proses hukum dengan kooperatif. Pihaknya juga siap bertanggung jawab. Dirinya juga mengaku melakukan penamparan secara spontan.
"Masa dia (korban) harus menggebrak meja. Enggak menghargai saya yang lebih tua, etika dan adab harus dipake," jelas Tino.