bakabar.com, MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan jawaban atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting yang diajukan pemerintah daerah, masing-masing tentang Pengelolaan Sampah serta Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Jumat (31/10/2025) siang.
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Banjar ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjar Irwan Bora, didampingi Wakil Ketua III Ali Murtado, serta dihadiri unsur Forkopimda dan jajaran pemerintah daerah.
Dalam penyampaiannya, Bupati Saidi Mansyur menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah telah menjadi acuan hukum selama hampir sepuluh tahun. Namun, seiring dengan pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan meningkatnya konsumsi masyarakat, volume sampah di Kabupaten Banjar terus bertambah dan menekan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang terbatas.
“Kondisi ini menuntut adanya pembaruan regulasi agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, arah pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 menempatkan pengelolaan sampah sebagai bagian penting dari transformasi menuju ekonomi hijau.
“Kabupaten Banjar perlu menyusun Perda baru yang mendorong perubahan paradigma dari sistem linear menuju ekonomi sirkular, melalui upaya daur ulang, penggunaan kembali, dan pemanfaatan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomi,” tegasnya.
Sementara itu, terkait Raperda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Bupati menilai bahwa peraturan yang lama sudah tidak lagi relevan dengan kondisi dan tantangan terkini.
“Pembaruan ini diperlukan agar kebijakan penanggulangan Karhutla dapat berjalan lebih terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya, yang dilansir rsb.banjarkab.go.id.
Lebih lanjut, Bupati Saidi Mansyur menekankan bahwa upaya penanggulangan Karhutla bukan hanya untuk menjaga lingkungan, tetapi juga merupakan wujud tanggung jawab moral dan spiritual manusia dalam melestarikan ciptaan Tuhan.
“Kebijakan ini mendukung kemajuan dan kemandirian daerah, memperbaiki kualitas lingkungan hidup, serta sejalan dengan nilai dan norma agama,” tutupnya.(*)









