Tak Berkategori

Bunuh Tetangganya Sendiri, Pemuda Banjarbaru Malah Tuai Pujian

apahabar.com, BANJARBARU – Aksi MI (23) menghabisi RB (53) yang tak lain tetangganya sendiri di Cempaka,…

Featured-Image
Tim gabungan Resmob Polda Kalsel, dan Polres Banjarbaru menginterogasi MI usai menangkapnya di sebuah pondok kebun semangka, yang terletak di Jalan Aneka Tambang di dalam Kompleks Abdi Persada. Foto: Ist

“Baru kali ini pro ke tersangka, semoga adik dan keluarganya tabah,” ujar salah satu warganet.

Lebih jauh, umumnya mereka juga mendoakan agar nantinya MI bisa bertobat saat menjalani masa hukuman penjara.

“Kira-kira dari 100 orang, pasti akan mengambil tindakan yang sama,” warganet lain menimpali.

Adiknya Dicabuli, Lelaki Banjarbaru Tikam Tetangga Hingga Tewas!

Sebelumnya, kasus pembunuhan RB bermula pada Sabtu 14 Agustus ketika MI mendengar adik kandungnya telah digerayangi korban.

Bukannya melapor ke polisi, warga Cempaka, Banjarbaru ini malah main hakim sendiri.

Senin 16 Agustus, MI mendatangi RB. Kebetulan, korban meminta pelaku untuk memotong rambutnya. Kesempatan itupun digunakan pelaku untuk melancarkan niatnya.

Saat korban lengah dengan posisi sedang dipotong rambutnya oleh pelaku, ia mengambil pisau yang ada di pinggangnya.

Korban ditusuk sebanyak 2 kali. Tepat di dada sebelah kiri dan mengenai paru-paru. Pria berusia setengah abad yang diduga menggerayangi adik korban itu meregang nyawa di perjalanan menuju rumah sakit.

Usai menusuk korban, MI langsung kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya.

Senin 16 Agustus, tim gabungan terdiri dari Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur, Unit Resmob Polres Banjarbaru dan dibackup Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel dengan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Kapolsek Banjarbaru Timur, dan Ketua Tim Resmob Polda Kalsel menangkap MI di sebuah pondok kebun semangka, yang terletak di Jalan Aneka Tambang di dalam Kompleks Abdi Persada,

“Pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut sejak Minggu, di mana ia telah sengaja mengasah pisau yang akan digunakan untuk menusuk korban," cerita Kasi Humas Polres Banjarbaru, Tajudin Noor kepada bakabar.com.

Kini akibat pembunuhan berencana itu, MI diancam dengan Pasal 340 Sub 351 (3) KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun hingga hukuman seumur hidup penjara.

Penyebab Kematian

Polisi menemukan sederet barang bukti dalam penangkapan MI yang bersembunyi di pondok milik keluarganya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
123


Komentar
Banner
Banner