Kalteng

Bunuh Satwa Dilindungi, Warga Sei Pitung ini Ditangkap

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Tidak butuh waktu lama jajaran Polsek Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng yang…

Featured-Image
Personel Polsek Kapuas Barat mengamankan terduga pelaku pembunuh satwa dilindungi. Foto-Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Tidak butuh waktu lama jajaran Polsek Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng yang dipimpin Kapolsek Iptu Eko Sutrino berhasil mengamankan Samani (31) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap satwa dilindungi jenis Bekantan.

Samani ditangkap aparat Polsek Kapuas Barat di rumahnya Desa Sei Pitung RT 01 Kecamatan Kapuas Barat pada, Minggu (14/6) sekitar pukul 07.00 WIB.

“Setelah kita lidik selanjutnya kurang dari satu kali dua puluh empat jam yang bersangkutan (Samani) berhasil kita amankan berikut barang buktinya,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Barat, Iptu Eko Sutrisno.

Eko mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari akun Instagram @Info Kalteng pada, Sabtu (13/6) bahwa telah terjadi pembunuhan satwa dilindungi yang diketahui terjadi di Desa Sei Pitung RT 1 Kecamatan Kapuas Barat.

“Setelah dapat informasi itu kami langsung bergerak melakukan lidik dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit senapan angin merk Air Gun warna kuning kayu dengan laras caliber 5,5 mm,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Eko, pihaknya juga berhasil menemukan barang bukti daging satwa Bekatan seberat 9,3 kilogram dan yang sudah dimasak seberat 3 kilogram.

“Jadi, dagingnya ada yang sudah dimasak dan sebagian dijual,” terang Eko.

Pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner