News

Buntut Skandal Suap Bupati Kapuas dan Anggota DPR RI, KPK Periksa Ujang Iskandar

KPK memanggil Ujang Iskandar anggota DPR RI sebagai saksi terkait kasus korupsi dan suap Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim Bahat

Featured-Image
Ujang Iskandar diperiksa sebagai saksi skandal korupsi dan suap Ben Brahim Bahat dan Ary Egahni. Foto: Berita Kalteng

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI, Ujang Iskandar, sebagai saksi skandal korupsi dan suap Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim Bahat dan sang istri Ary Egahni.

Selain Ujang Iskandar, KPU juga memanggil dua orang lain sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara, disertai penerimaan suap di lingkungan Pemkab Kapuas tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/7)," papar Ali Fikri, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK.

Ujang Iskandar sendiri merupakan pengganti antarwaktu Ary Egahni di DPR RI periode 2019-2024.

Sedangkan dua saksi lain adalah Hermanus yang merupakan tenaga honorer Setda Pemkab Kapuas, serta Sidik selaku PNS di Dinas Pendidikan Kapuas.

Sebelum menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Ujang adalah Bupati Kotawaringin Barat periode 2005-2010.

Kemudian bersama Ben Brahim, pria kelahiran Pangkalan Bun tersebut maju dalam Pilgub Kalteng 2020, tetapi kalah suara dari pasangan Sugianto Sabran/Edy Pratowo. 

Adapun Ben Brahim dan Ary Egahni sudah ditahan KPK sejak 28 Maret 2023. Ben diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas, serta pihak swasta selama dua periode menjadi Bupati Kapuas.

Sedangkan Ary Egahni diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan.  Di antaranya dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadi dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Sumber uang yang diterima Ben Brahim dari Ary berasal dari berbagai pos anggaran resmi di SKPD Pemkab Kapuas.

Fasilitas dan sejumlah uang itu lantas digunakan untuk biaya operasional ketika mengikuti Pilbup Kapuas, Pilgub Kalteng, termasuk keikutsertaan Ary dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI 2019.

Ben Brahim juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta, terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kapuas. Ben juga diduga meminta kepada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan massa, ketika mengikuti Pilbup Kapuas, Pilgub Kalteng, dan Pileg DPR RI.

Dari beberapa sumber penerimaan, jumlah uang yang diterima Ben Brahim dan Ary Egahni sekitar Rp8,7 miliar. Uang ini juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.

Editor


Komentar
Banner
Banner