bakabar.com, MARTAPURA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU), termasuk di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar, berbuntut panjang.
Mencium dugaan sejumlah pelanggaran kode etik, Bawaslu Banjar memeriksa sejumlah penyelenggara pemilu hingga ketua partai, Jumat (2/4) siang.
Mereka yang memenuhi panggilan yaitu Ketua KPU Kalsel Sarmuji, dan Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi yang juga sebagai ketua Tim Pemenangan Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) setempat. Pantauan bakabar.com di kantor Bawaslu Banjar Jalan Taisir Martapura, Sarmuji datang lebih dulu seorang diri. Tak lama, Rofiqi menyusul.
“Kami melakukan klarifikasi penanganan pelanggaran karena sebelumnya dalam rapat pleno, kami memutuskan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik pasca-putusan MK,” kata Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamzidillah usai klarifikasi.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah bukti transkrip rekaman antara Rofiqi dan Anggota KPU Banjar, Abdul Karim Omar.
Termasuk surat pernyataan dugaan penggelembungan suara Pilgub Kalsel yang diduga ditandatangani Anggota KPU Banjar, Abdul Muthalib atau Aziz. Serta penyerahan 20 kotak suara berkop KPU Kalsel tanpa tanggal.
Sebagai pengingat, ketiga dugaan pelanggaran itu dimuat dalam fakta hukum dalam sidang putusan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Fajeri bilang jika terbukti ada pelanggaran kode etik maka pihaknya akan meneruskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Tentunya ranah kami ketika ada dugaan pelanggaran kode etik, setelah melakukan klarifikasi dan bukti-bukti lainnya, maka kita lanjutkan ke DKPP,” pungkas Fajeri.
Sementara, Ketua KPU Kalsel, Sarmuji saat dimintai klarifikasi Bawaslu Banjar membantah bahwa jajarannya melakukan penggelembungan suara Pilgub Kalsel.
“Kita juga terkejut mendengar (waktu sidang MK) ada tambahan 5 ribu dan pengurangan 5 ribu. Secara realita itu tidak ada. Tapi dalam persidangan orang menyatakan itu ada,” kata Sarmuji.
Meski kasus tersebut hakim MK menjadikan sebagai pertimbangan dalam putusan, Sarmuji tetap kukuh dengan pendapatnya.
“Kita tidak tahu mengapa MK menjadikan itu sebagai pertimbangan. Yang pasti tidak ada kejadian menambah 5 ribu mengurangi 5 ribu, itu tidak ada kejadian,” katanya.
Sarmuji juga membela Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib perihal surat pernyataan dugaan penggelembungan suara.
“Yang bersangkutan sudah membantah bahwa dia tidak pernah menandatangani. Dan dia sudah benar melaporkan ke Polda Kalsel,”
Bahkan, Sarmuji mengaku belum pernah mendapatkan langsung bukti fisik surat tersebut. Dia bilang surat tersebut hanya ada di tangan pemohon dalam sidang MK.
“Kami yang hadir saat (persidangan) itu yang melihat hanya pengacara, itu pun kami lihat hanya dilipat seperti barang tidak berharga dan dibuat dalam kantong saku,” jelasnya sambil mencontohkan.
Sementara, HM Rofiqi usai memberikan klarifikasi mengakui kepada Bawaslu bahwa dalam rekaman suara itu adalah suaranya sendiri saat berbicara dengan Anggota KPU Banjar Karim Omar melalui seluler.
“Jadi saya ditanya soal rekaman suara itu apakah suara saya dan seperti apa kronologisnya. Dan saya sampaikan bahwa memang suara saya,” kata Rofiqi.
Meski begitu, Rofiqi enggan berbicara terlalu jauh kepada media. Termasuk perihal siapa yang merekam suara tersebut.
“Yang merekam mister X,” sebut Rofiqi merahasiakan.
Di sisi lain, Rofiqi sebagai timses H2D mendorong Bawaslu agar jangan sampai pada pemungutan suara ulang (PSU) nanti tidak lagi terulang kecurangan.
“Ini kan sudah usai di MK, dan dianggap ada kecurangan dan penggelembungan suara yang masif di Kabupaten Banjar, maka tugas utama Bawaslu saat PSU tidak lagi terulang kecurangan itu lagi,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, sehari sebelumnya Anggota KPU Banjar Abdul Muthalib juga memenuhi panggilan Bawaslu Banjar. Termasuk staf KPU Banjar M Aqli, dan satu orang Staf KPU Kalsel.
Yang akan memenuhi panggilan selanjutnya, yaitu Anggota KPU Banjar Abdul Karim Omar, Koordinator Hukum H2D Jurkani, juga saksi H2D dalam sidang MK, Manhuri.
Transkrip PPK Banjar Terima Rp10 Juta Beredar, Bawaslu Turun Tangan