D juga mengungkapkan siapa dirinya. Dia juga mengaku merupakan mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Itu pun terkonfirmasi dari pengakuan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ULM Muhammad Fauzi, saat mendatangi Kejati Kalsel, Senin (24/1) siang.
Disitu terungkap bahwa D merupakan mahasiswa semester akhir. “Saat ini yang bersangkutan tengah menyusun skripsi,” ujar Fauzi.
Fauzi mengaku pihaknya baru mengetahui bahwa mahasiswanya lah yang menjadi korban pemerkosaan oknum polisi itu setelah kisah D viral di media sosial.
“Baru tadi malam informasi. Saya dikontak pak dekan sekitar pukul 9 malam. Dan hari ini kita datang ke sini menanyakan secara langsung. Karena memang baru tahu bukan berarti kami membicarakan, tidak,” imbunya.
Selain itu, kata Fauzi dikarenakan kasus tersebut pelanggaran asusila sehingga agak tertutup itu menjadi alasan mengapa mereka baru bergerak.
“Sejak tadi malam tahu dari ULM langsung bergerak,” imbuhnya.
Adapun Dekan FH ULM, Abdul Halim Berkatullah menyayangkan atas tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Dimana Jaksa sebenarnya bisa menuntut lebih berat.
“Kami menyesalkan dengan jumlah tuntutan yang seperti itu,” ujar Abdul Halim.
Abdul Halim mengakui bahwa pihaknya saat ini mulai melakukan kajian, apa yang menjadi latar belakang hingga tuntutan itu menjadi ringan.
“Tapi kami masih kaji secara hukum, karena dalam persidangan banyak aspek yang menjadi pertimbangan,” bebernya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak Kejati Kalsel masih belum bisa memberikan keterangan terkait alasan rendahnya tuntutan.
“Nanti akan kami sampaikan melalui pres rilis,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino.
Dari Kasus "Aku Korban Pemerkosaan" di Kalsel, Aktivis Singgung Fenomena No Viral No Justice