Kalsel

Buntut Mahasiswi Diperkosa, Petinggi ULM Geruduk Kejati Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus pemerkosaan oknum polisi di Banjarmasin menyeruak ke permukaan. Setelah korbannya D, seorang…

Featured-Image
Rombongan petinggi ULM mendatangi Kejati Kalsel buntuk kasus pemerkosaan mahasiswi, Senin (24/1). Foto-apahabar.com/Muhammad Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus pemerkosaan oknum polisi di Banjarmasin menyeruak ke permukaan. Setelah korbannya D, seorang mahasiswi Univeristas Lambung Mangkurat (ULM), buka suara di media sosial.

Pelakunya adalah Bayu Tamtomo berpangkat Bripka. Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (PN) Banjarmasin nama Bayu terpampang jelas sebagai terdakwa pemerkosaan D.

Pada 11 Januari lalu vonis Bayu dibacakan majelis hakim dalam sidang tertutup. Bayu dihukum 2 tahun 6 bulan. Putusan itu lebih rendah 1 tahun dari tuntutan.

Di mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Seliya Yustika dari Kejaksaan Tinggi Kalsel menuntut Bayu dengan dihukum 3 tahun 6 bulan.

Belakangan, D buka suara melalui akun Instagram-nya. Ia berkeluh kesah di sana. Hukuman Bayu dianggap tak sebanding dengan penderitanya.

Mahasiswi ULM Dicekoki Miras, Diperkosa Polisi di Banjarmasin, Sidangnya Superkilat

Dalam unggahan pada Minggu sore (23/1) itu D juga menceritakan kronologis kejadian nahas tersebut. Sejak ia magang, diajak kenalan, hingga dicekoki minuman hingga ia tak sadarkan diri dan akhirnya disetubuhi.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

D juga mengungkapkan siapa dirinya. Dia juga mengaku merupakan mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Itu pun terkonfirmasi dari pengakuan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ULM Muhammad Fauzi, saat mendatangi Kejati Kalsel, Senin (24/1) siang.

Disitu terungkap bahwa D merupakan mahasiswa semester akhir. “Saat ini yang bersangkutan tengah menyusun skripsi,” ujar Fauzi.

Fauzi mengaku pihaknya baru mengetahui bahwa mahasiswanya lah yang menjadi korban pemerkosaan oknum polisi itu setelah kisah D viral di media sosial.

“Baru tadi malam informasi. Saya dikontak pak dekan sekitar pukul 9 malam. Dan hari ini kita datang ke sini menanyakan secara langsung. Karena memang baru tahu bukan berarti kami membicarakan, tidak,” imbunya.

Selain itu, kata Fauzi dikarenakan kasus tersebut pelanggaran asusila sehingga agak tertutup itu menjadi alasan mengapa mereka baru bergerak.

“Sejak tadi malam tahu dari ULM langsung bergerak,” imbuhnya.

Adapun Dekan FH ULM, Abdul Halim Berkatullah menyayangkan atas tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan. Dimana Jaksa sebenarnya bisa menuntut lebih berat.

“Kami menyesalkan dengan jumlah tuntutan yang seperti itu,” ujar Abdul Halim.

Abdul Halim mengakui bahwa pihaknya saat ini mulai melakukan kajian, apa yang menjadi latar belakang hingga tuntutan itu menjadi ringan.

“Tapi kami masih kaji secara hukum, karena dalam persidangan banyak aspek yang menjadi pertimbangan,” bebernya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak Kejati Kalsel masih belum bisa memberikan keterangan terkait alasan rendahnya tuntutan.

“Nanti akan kami sampaikan melalui pres rilis,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino.

Dari Kasus "Aku Korban Pemerkosaan" di Kalsel, Aktivis Singgung Fenomena No Viral No Justice

Komentar
Banner
Banner