Kalsel

Buntut Mahasiswi Diperkosa, Petinggi ULM Geruduk Kejati Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus pemerkosaan oknum polisi di Banjarmasin menyeruak ke permukaan. Setelah korbannya D, seorang…

Featured-Image
Rombongan petinggi ULM mendatangi Kejati Kalsel buntuk kasus pemerkosaan mahasiswi, Senin (24/1). Foto-apahabar.com/Muhammad Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus pemerkosaan oknum polisi di Banjarmasin menyeruak ke permukaan. Setelah korbannya D, seorang mahasiswi Univeristas Lambung Mangkurat (ULM), buka suara di media sosial.

Pelakunya adalah Bayu Tamtomo berpangkat Bripka. Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (PN) Banjarmasin nama Bayu terpampang jelas sebagai terdakwa pemerkosaan D.

Pada 11 Januari lalu vonis Bayu dibacakan majelis hakim dalam sidang tertutup. Bayu dihukum 2 tahun 6 bulan. Putusan itu lebih rendah 1 tahun dari tuntutan.

Di mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Seliya Yustika dari Kejaksaan Tinggi Kalsel menuntut Bayu dengan dihukum 3 tahun 6 bulan.

Belakangan, D buka suara melalui akun Instagram-nya. Ia berkeluh kesah di sana. Hukuman Bayu dianggap tak sebanding dengan penderitanya.

Mahasiswi ULM Dicekoki Miras, Diperkosa Polisi di Banjarmasin, Sidangnya Superkilat

Dalam unggahan pada Minggu sore (23/1) itu D juga menceritakan kronologis kejadian nahas tersebut. Sejak ia magang, diajak kenalan, hingga dicekoki minuman hingga ia tak sadarkan diri dan akhirnya disetubuhi.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner