Tak Berkategori

Buntut Laka Maut Muara Rapak, Wali Kota Balikpapan hingga Presiden Digugat

apahabar.com, BALIKPAPAN – Kecelakaan maut yang terjadi di turunan Muara Rapak Balikpapan jadi atensi masyarakat. Pasalnya…

Featured-Image
PBH) Peradi Balikpapan yang mendaftarkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (2/8). Foto-apahabar.com/Riyadi

bakabar.com, BALIKPAPAN - Kecelakaan maut yang terjadi di turunan Muara Rapak Balikpapan jadi atensi masyarakat.

Pasalnya di lokasi ini sudah terlalu sering alami kecelakaan dan menelan sejumlah korban jiwa.

Hal ini pun memantik reaksi sejumlah masyarakat yang mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan laka maut di Muara Rapak itu.

Salah satunya Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan yang mendaftarkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (2/8).

Gugatan tersebut dilayangkan kepada Presiden, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Kaltim, Wali Kota Balikpapan, DPRD Kaltim, dan DPRD Kota Balikpapan.

PBH Peradi Balikpapan menilai pemerintah tidak serius dalam menangani persoalan kecelakaan di turunan Muara Rapak.

"Hari ini kami serahkan berkas gugatan citizen lawsuit terkait tragedi laka Rapak yang disebabkan dari kesalahan tata kelola dan pengaturan lalu lintas yang ada di tempat itu," kata Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah.

Ia berharap gugatannya diterima oleh pengadilan, khususnya terkait penataan kembali lalu lintas di sekitar area tersebut. Seperti pembangunan fisik, mencakup pelebaran jalan hingga pembangunan fly over, ataupun pengaturan lalu lintas di kawasan Muara Rapak.

Ardiansyah mengatakan selama ini kecelakaan maut terus terjadi hampir setiap tahunnya di lokasi ini dan telah menelah puluhan korban jiwa serta luka-luka.

"Perhitungan kami selama 13 tahun terakhir ini diatas 10 korban yang kehilangan nyawa akibat dari pihak pemangku kebijakan. Sehingga melalui gugatan ini apabila dikabulkan maka tidak ada lagi alasan pemerintah atau negara bertindak untuk melakukan perbaikan terhadap lalu lintas di daerah tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Panitera PN Balikpapan, Munir Hamid mengatakan gugatan citizen lawsuit itu nantinya akan diproses dan disampaikan kepada Kepala PN Balikpapan untuk menunjuk hakim yang akan menyidangkan.

“Akan kami panggil secepatnya pihak-pihak tergugat. Tapi terkait waktu, itu kewenangan hakim untuk menentukan kapan disidangkan,” pungkasnya.

Sidang Putusan Laka Maut Muara Rapak Balikpapan, Sopir Truk Divonis 9 Tahun Penjara

Komentar
Banner
Banner