bakabar.com, BANJARBARU - Polres Banjarbaru menyeret tersangka baru berinisial DAH dalam kasus penganiayaan 6 anak di Panti Asuhan Griya Yatim Dhuafa.
DAH (20) adalah putri pelaku utama SO (45) yang merupakan pengelola Panti Asuhan Griya Yatim Dhuafa di Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Mentaos, Banjarbaru.
"DAH dan SO telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun penetapan tersangka DAH merupakan hasil pengembangan kasus SO," papar Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody H Kusumah, Rabu (1/2).
Dalam pemeriksaan polisi, DAH mengaku kesal sehingga menganiaya anak di panti yang dikelola orang tuanya tersebut.
"Motif penganiayaan lantaran kesal dengan anak yatim yang telah melakukan kesalahan berulang," jelas Dody.
Kedua tersangka itu telah dijebloskan ke tahanan Polres Banjarbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sedangkan berkas keduanya sudah masuk tahap 1 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
SO dan DAH dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan.