bakabar.com, BANJARMASIN - Kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) berbuntut panjang. Mario Dandy dikeluarkan dari kampusnya, sementara pacarnya, perempuan inisial A alias AG (15) kena sanksi dari sekolah.
Mario Dandy merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina. Sementara perempuan inisial A berstatus sebagai saksi.
Sekadar informasi, Mario Dandy dan A ini berpacaran. A juga merupakan mantan pacar dari korban David.
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy diawali ketika ia menerima informasi adanya 'perbuatan tidak baik' dari David kepada pacarnya, A. Informasi tersebut diterima dari sang pacar, A.
Baca Juga: Pejabat Ditjen Pajak Akui Kesalahan Sang Anak, Aniaya David hingga Koma
Terbaru, polisi menyebutkan bahwa Dandy mendapatkan informasi soal 'perbuatan tidak baik' David ke A ini dari saksi perempuan inisial APA. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Kronologinya adalah, di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya, yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary dikutip dari detikNews, Sabtu (25/2).
Mendengar informasi tersebut Mario Dandy emosional hingga melakukan penganiayaan terhadap David. Hingga saat ini David belum sadarkan diri.
Mario Dandy tidak hanya harus berhadapan dengan hukum akibat perbuatan kejinya itu. Dia juga dikeluarkan dari kampusnya karena perbuatannya itu.
Universitas Prasetiya Mulya DO Mario Dandy
Universitas Prasetiya Mulya buka suara terkait salah satu mahasiswanya, Mario Dandy Satriyo (20).
Prasetiya Mulya memutuskan mengeluarkan anak pejabat Pajak itu setelah kasus viral menganiaya Cristalino David Ozora alias David (17) hingga koma.
Pernyataan Universitas Prasetiya Mulya tersebut diunggah dalam akun Instagram resmi @prasmul, Jumat (24/2). Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Mario dikeluarkan melalui keputusan dalam rapat pimpinan.
"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis pernyataan resmi tersebut.
View this post on Instagram
Disebutkan juga bahwa pihak kampus memantau penuh kasus penganiayaan tersebut. Pihak kampus mengecam aksi brutal Mario yang dilakukan kepada David.
"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa," jelasnya.
Lebih lanjut, pihak Universitas pun menyampaikan keprihatinan terhadap David yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," imbuhnya.
Pacar Mario dapat sanksi...
Pacar Mario Disanksi Sekolah
Pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta angkat bicara terkait perempuan inisial A alias AG (15), salah satu siswinya yang terseret kasus Mario Dandy Satrio (20) penganiaya David (17). SMA Tarakanita 1 Jakarta memberikan tindakan kepada siswi A.
Berdasarkan pernyataan yang diperoleh, SMA Tarakanita 1 Jakarta mengakui perempuan A adalah AG, siswi kelas X di SMA tersebut. Berdasarkan aturan yang ada, pihak sekolah sudah menindak tegas A.
"Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan undang-undang terkait, antara lain tentang perlindungan," tulis keterangan tersebut.
Pihak sekolah dalam hal ini juga turut mengucapkan prihatin atas kasus penganiayaan brutal yang dialami David. Mereka pun mendukung pihak kepolisian menindak semua pihak yang terlibat dalam perkara yang ada.
"Bahwa kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan ditegakkan," tambahnya.
Berikut pernyataan SMA Tarakanita 1 Jakarta terkait kasus tersebut.
Sesuai nilai-nilai Ketarakanitaan yang kami anut, maka terhadap peristiwa yang terjadi, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Bahwa kami turut prihatin dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami oleh saudara David Latumahina, serta turut mendoakan untuk kesembuhannya.
2. Bahwa kekerasan bukanlah bagian dari nilai-nilai Tarakanita. Sehingga Tarakanita tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.
3. Bahwa kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan ditegakkan.
4. Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-Undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak.
Jumat, 24 Februari 2023
Kepala SMA Tarakanita 1
Sr. Pauletta
Baca Juga: Tegas! Sri Mulyani Kecam Tindak Kekerasan Anak Pejabat Ditjen Pajak
A nyaris dikeluarkan dari sekolah...
Pengacara Sebut A Nyaris di-DO
Tudingan-tudingan netizen di media sosial, kata Mangatta, membuat psikologis kliennya terganggu. Apalagi, A nyaris dikeluarkan dari sekolah.
"Kami juga akan mengklarifikasi ke pihak sekolah berarti kemungkinan hari Senin atau Selasa kami akan kesana, dengan undangan sekolah karena dia (A) nyaris di DO atas kejadian ini," jelas Mangatta.
Mangatta mengatakan, pihak sekolah A juga sudah mengeluarkan pernyataan sikap dan telah meminta orang tua A untuk memberikan klarifikasi. Oleh karenanya, tim kuasa hukum akan mengklarifikasi kejadian sebenarnya yang dialami A kepada pihak sekolah.
"Pihak sekolah sudah menyatakan pernyataan sikap dan mengundang orang tua dan keluar untuk mengklarifikasi. Kami sebagai tim penasehat hukum akan mengklarifikasi ini dengan jelas dan terang," sebutnya.
Menurut Mangatta permasalahan ini bukan berawal dari kliennya, tetapi dari saksi inisial APA. Ia merasa perlu untuk membersihkan nama kliennya, karena menurutnya, A tidak tahu menahu jika Mario Dandy akan melakukan penganiayaan tersebut.
"Bahwa memang dari awal kita sudah tahu bahwa David ini yang berkomunikasi dengan saksi APA ini. Tapi kami benar-benar prihatin atas kejadian ini, kami sangat sedih dengan kejadian ini, namun kami memang klien kami Agnes harus kami bersihkan namanya," jelas Mangatta.
"Dia sama sekali tidak tahu kejadian ini akan terjadi begini," tambahnya.
Bahkan menurutnya, A sudah memperingatkan Mario Dandy untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan terhadap David.
"Awalnya dia hanya dijemput oleh tersangka Dandy dan akhirnya dia sudah dua kali bahkan tiga kali kalau nggak salah, tapi ada di BAP ada 2 kali dia mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi sudah diperingatkan," ujarnya.
Baca Juga: Pamer Motor dan Mobil Miliaran Rupiah, Gaya Hidup Mewah Anak Ditjen Pajak Disorot