bakabar.com, BALIKPAPAN – Kasus tewasnya, Herman, seorang tahanan Polresta Balikpapan berbuntut pemecatan 6 polisi.
Keenam anggota Polresta Balikpapan itu diduga melakukan penganiayaan terhadap Herman.
Atas dugaan kasus itu, Polda Kaltim mengambil tindakan tegas dengan memecat 6 polisi bertugas di Polres Balikpapan itu.
Polda Kaltim beranggapan, mereka telah melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana dihadapan awak media di Mapolda Kaltim, Senin (8/2/2021).
Ade membenarkan bahwa pihaknya melalui Bidpropam Polda Kaltim telah melakukan pemeriksaan enam orang anggota kepolisian di Polresta Balikpapan itu.
“Kami menginformasikan proses terkait dengan kejadian yang dialami Polresta Balikpapan yaitu adanya dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap inisial H. Perlu kami sampaikan bahwa Polri dalam hal ini Polda Kaltim, tidak akan mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pelanggaran hukum lainnya terhadap anggota Polri. Jadi akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya didampingi Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Yudi.
Ade menyebutkan, keenam anggota polisi tersebut berinisial ADS, RH, KKH, ASR, RRS dan GSR. Keenamnya diduga terlibat dalam penganiayaan korban Herman yang merupakan terduga pelaku pencurian itu.
Selain enam orang anggota polisi, Polda Kaltim juga telah memeriksa tujuh orang saksi.
“Jadi ada tujuh orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan diluar dari enam orang yang terduga pelanggar. Enam orang itu inisialnya ADS, RH, KKH, ASR, RRS, GSR itu yang diduga kuat sebagai terlapor,” sebutnya.
Ia menegaskan, keenam orang anggota polisi tersebut terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dan saat ini pemeriksaan terus berlanjut.
“Selanjutnya tentu proses ini akan terus berlangsung. Ancaman daripada peraturan Kapolri tentang kode etik tersebut yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), jadi akan dipecat,” ungkapnya.
Bahkan keenam anggota polisi tersebut telah dicopot jabatannya saat kasus ini mencuat. Sehingga keenam anggota polisi tersebut sudah dibebastugaskan dalam jabatannya.
“Dan perlu kami sampaikan, jadi langsung saat itu juga terhadap enam orang yang terduga itu langsung dicopot jabatannya, jadi sekarang dibebastugaskan dari jabatannya. Sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan Propam Polri Polda Kaltim,” terangnya.
Dari keenam anggota polisi tersebut satu di antaranya berpangkat perwira.
“Jadi itu ada satu perwira, pembantu perwira, ajun inspektur kemudian brigadi-brigadir,” sebutnya.
Ditanya apakah keenam anggota polisi tersebut terancam sanksi pidana lantaran diduga melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa, Ade mengatakan hal tersebut nantinya merupakan ranah Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kaltim.
“Ini sidang profesi, jadi ancaman maksimal hukumannya PTDH. Kalau unsur pidananya itu ranahnya akan diproses nanti oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum). Yang kami sampaikan adalah proses yang sedang dijalani internal terhadap enam orang anggota itu,” pungkasnya.