bakabar.com, JAKARTA - Datangnya bulan suci ramadan 1444 Hijriyah tinggal menunggu hari. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh warga Jawa Timur untuk saling menghormati dan menjaga keamanan serta ketertiban, terutama di sektor usaha rumah makan dan pariwisata.
"Menjelang ramadan ini, kami mengimbau agar masyarakat Jatim tetap saling menghormati dan menjaga kamtibmas," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (21/3).
Dengan saling menghormati dan memupuk persaudaraan, Gubernur Khofifah berharap umat Islam dapat melewati bulan puasa ini dengan khusyuk hingga di hari kemenangan tiba Idul Fitri tiba.
Salah satu cara menghormati bulan suci, para pelaku usaha makanan dan minuman diharapkan menjual makanan secara tidak mencolok, yaitu dengan menggunakan tirai.
Baca Juga: Saat Ramadan, Kalsel Intensifkan Operasi Pasar Minyak Goreng dan Gula
"Silahkan berjualan tapi lakukan dengan tidak mencolok. Gunakan tirai di siang hari untuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa," pesan Khofifah.
Dengan demikian, lanjut Khofifah, masyarakat non muslim bisa tetap mendapat kemudahan apabila ingin membeli makanan dan minuman pada siang hari selama ramadan. Namun tetap menghormati umat muslim yang sedang berpuasa.
Khofifah telah mengeluarkan Surat Edaran tentang peningkatan dan pemeliharaan kamtibmas di bulan ramadan dan hari raya Idul Fitri 1444 H. Dalam surat tersebut dijelaskan, bagi pengelola atau penanggung jawab usaha pariwisata untuk mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan.
Pengelola obyek wisata diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya) dan minuman beralkohol.
Baca Juga: Kemenag Bakal Gelar Sidang Isbat Tentukan 1 Ramadan 1444 H
"Untuk antisipasi liburan Idul Fitri nanti, terutama obyek wisata yang berisiko terhadap terjadinya kecelakaan seperti pantai, pemandian air panas alami, kawah gunung berapi, dan tempat beresiko longsor, kami imbau agar pengelola bisa meningkatkan pengawasannya demi keselamatan pengunjung," ujarnya.
Hal yang sama juga diberlakukan kepada penyedia akomodasi parisiwata seperti hotel, villa, dan motel. Kemudian untuk penyedia jasa transportasi dan perjalanan wisata diimbau memberikan pelayanan dan jaminan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan penumpang.
Penyedia jasa transportasi diminta meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan pengemudinya serta pastikan terbebas dari penggunaan NAPZA selama bertugas.
Baca Juga: 5 Tradisi Warga Cianjur Sambut Bulan Ramadan
Sedangkan untuk penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, seperti usaha Diskotik, Kelab Malam, Pub/Rumah Musik, Karaoke dan Panti Pijat/Rumah Pijat selama bulan ramadan ini diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan usahanya serta usaha Bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu sholat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu sholat lsya'/tarawih).
"Saya minta semua walikota dan bupati di Jawa Timur menjadi garda terdepan untuk meningkatkan pengawasan Kamtibmas terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata selama Bulan Ramadan serta saat liburan Idul Fitri nanti," tandasnya.