bakabar.com, PELAIHARI – Tak lagi menjadi syarat penerbangan, PCR dan swab antigen Covid-19 mulai ditinggalkan warga Tanah Laut.
Terhitung mulai 8 Maret 2022, Pemerintah Indonesia tak lagi mewajibkan tes PCR tes antigen sebagai syarat perjalanan domestik. Ini berlaku untuk penumpang yang telah dua kali vaksinasi.
Kebijakan baru tersebut ternyata berdampak kepada penurunan minat masyarakat ke tempat PCR dan swab di RSUD Hadji Boejasin Pelaihari.
Sebelum kebijakan tersebut dicabut, cukup banyak masyarakat Tanah Laut yang melakukan PCR dan antigen untuk perjalanan jauh, tak cuma untuk penerbangan.
“Memang telah terjadi penurunan permintaan PCR dan antigen. Namun demikian, kami tetap melayani pemeriksaan sesuai kebutuhan,” papar Direktur RSUD Hadji Boejasin, dr Isna Farida, Selasa (29/3).
“Kami memiliki ketentuan tindakan yang harus lebih dulu melakukan PCR, seperti pasien akan dioperasi. Pun PCR masih digunakan untuk pelacakan kasus Covid-19 di internal rumah sakit,” imbuhnya.