bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim Bahat beserta istrinya Ary Egahni Ben Bahat yang juga anggota DPR RI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan suap.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan pasutri pejabat ini diduga melakukan tindakan pemotongan anggaran pembayaran ASN serta suap hingga mencapai Rp 8,7 miliar.
Tindakan Ben Brahim tersebut diketahui untuk menambal pengeluaran biaya politik pada Pemilihan Bupati Kapuas pada 2018 lalu, termasuk membiayai beberapa lembaga survei.
Selain Ben dan Ary, sebelumnya KPK pernah menangkap sejumlah pejabat yang juga merupakan pasangan suami istri dalam perkara tindak pidana korupsi dan suap.
Berikut bakabar.com merangkumnya dalam daftar 7 pasutri pejabat yang tersandung kasus korupsi dan ditangkap KPK, di antaranya:
1. Ade Swara dan Nurlatifah
Eks Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah ditangkap KPK 2015 lalu, setelah terbukti menerima suap sebesar Rp5 miliar dari CEO PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR).
Tak hanya itu, keduanya juga dijerat melakukan pencucian uang sehingga Ade Swara kemudian dihukum selama 6 tahun penjara, sementara Nurlatifah dihukum selama 5 tahun penjara.
2. Nazarrudin dan Neneng Sri Wahyuni
Eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni harus mendekap di penjara karena terbukti menerima suap proyek Wisma Atlet pada 2012 silam.
Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, perusahaan pemenang lelang untuk proyek Wisma Atlet. Selain suap, keduanya juga terlibat dalam kasus pencucian uang.
Akibat perbuatannya tersebut, Nazaruddin kemudian dijatuhi hukuman pidana selama 13 tahun penjara. Sementara istrinya, mendapatkan hukuman pidana selama 6 tahun penjara.
3. Romi Herton dan Masyitoh
Romi Herton merupakan eks Wali Kota Palembang juga terjerat kasus tindak pidana korupsi bersama istrinya Masyitoh. Dengan dibantu istri, Romi menyuap Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp14,145 miliar dan USD 316.700.
Suap yang dilakukan Romi ini dimaksudkan untuk mempengaruhi isi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Semarang. Keduanya kemudian dikenakan pasal pemberian kesaksian palsu di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut pasutri ini dijatuhi hukuman penjara, Romi dihukum selama 7 tahun penjara sedangkan Masyitoh dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara.
Romi diketahui hanya menjalani hukuman penjara selama kurang dari 2 tahun karena ia dikabarkan meninggal dunia di Lapas Gunung Sindur pada 2017 silam.
4. Budi Antoni Aljufri dan Suzanna Budi Antoni
Eks Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istri, Suzzana Budi Antoni juga terbukti melakukan tindakan suap kepada Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 10 miliar dan USD 500.000.
Suap tersebut dilakukan Budi dan istrinya untuk memenangi sengketa Pilkada Kabupaten Lawang Empat di MK. Pasutri ini juga memberikan kesaksian palsu dalam persidangan.
Akibat perbuatannya itu, Budi dan Suzanna masing-masing dihukum pidana selama 4 tahun dan 2 tahun penjara.
5. Atty Suharti dan Itoc Tochija
Eks Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya, Itoc Tochija terjerat kasus tindak pidana korupsi serta terbukti menerima suap terkait proyek pembangunan Pasa Atas Cimahi tahap II sebesar Rp57 miliar.
Kasus tersebut berhasil diungkap KPK pada Desember 2016 silam. Akibat perbuatannya tersebut, Atty Suharti divonis pidana selama 4 tahun penjara, sedangkan Itoc divonis pidana selama 7 tahun penjara.
6. Ridwan Mukti dan Lily Martiani
Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama istrinya, Lily Martiani terbukti melakukan tindakan suap senilai Rp1 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Rajeng Lebong pada Juni 2017 lalu.
Dana suap tersebut diberikan bos PT Statika Mitra Sarana (SMS), Jhoni Wijaya yang saat itu memenangkan proyek tersebut. Akibat perbuatannya itu, keduanya divonis dengan hukuman pidana selama 9 tahun penjara.
7. Ismunandar dan Encek UR Firgasih
Eks Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih yang juga mantan Ketua DPRD Kutai Timur, terbukti menerima suap terkait proyek yang ada di wilayahnya.
Selain menerima suap terkait proyek, pasutri ini juga terbukti menerima suap dari para pejabat pemerintahan kabupaten hingga mencapai Rp22 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim kemudian memvonis Ismunandar dengan hukuman pidana selama 7 tahun penjara. Sementara istrinya divonis dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara.