bakabar.com, TANJUNG - Bukan taat membayar angsuran, seorang pemuda di Desa Kitang, Kecamatan Tanjung, Tabalong, malah menggadaikan mobil yang dikredit melalui perusahaan pembiayaan.
Awalnya pemuda berinisial SA (28) tersebut membeli kredit sebuah mobil Toyota Calya melalui sebuah perusahaan pembiayaan di Tabalong.
Disepakati angsuran setiap bulan yang harus disetor pelaku adalah sebesar Rp4,8 juta selama 48 bulan.
Semula SA berkelakuan cukup baik, karena sempat dua kali membayar angsuran Juni dan Juli 2023.
Namun mulai Agustus sampai akhirnya jatuh tempo menjadi September 2023, pelaku tidak lagi melakukan pembayaran.
Belakangan perusahaan pembiayaan dimaksud memperoleh informasi bahwa SA telah menggadaikan mobil pikap tersebut kepada orang lain.
"Mobil digadaikan senilai Rp40 juta tanpa pemberitahuan ke perusahaan pembiayaan terkait," papar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Kamis (31/8).
Berangkat dari informasi yang diperoleh, pihak perusahaan pembiayaan melaporkan SA ke polisi.
"Atas kejadian tersebut, perusahaan pembiayaan mengalami kerugian sebesar Rp190 juta," beber Sutargo.
Tidak lama usai dilaporkan, SA dapat diamankan polisi, Sabtu (25/8) malam. Pelaku dijerat tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan objek jaminan fidusia.
"Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUH Pidana," beber Sutargo.
"Selain mengamankan pelaku, juga disita barang bukti berupa perjanjian pembiayaan dan bukti serah terima kendaraan," pungkasnya.