Skandal Fee Proyek

Buka-bukaan Anggota DPRD HST Ngaku Makelar Proyek

Anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), Yazid Fahmi mengaku menjadi makelar proyek dalam kasus korupsi Abdul Latif.

Featured-Image
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan korupsi eks Bupati HST Abdul Latif.

bakabar.com, BARABAI - Anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) Yazid Fahmi mengaku menjadi makelar proyek dalam kasus korupsi eks bupati Abdul Latif.

Pengakuan mengejutkan itu disampaikan sang politikus saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi Latif di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (31/3).

"Saya enggak punya perusahaan. Saya hanya sebagai penghubung," akunya di hadapan majelis hakim yang diketuai, Jamser Simanjuntak. 

Baca Juga: KPK Sita Rp1,5 Miliar dalam Kasus Suap Bupati Bangkalan Abdul Latif

Yazid bisa menjadi makelar karena kedekatannya dengan terdakwa Abdul Latif, yang saat itu menjabat sebagai bupati.

Dari kedekatan itulah Yazid bisa menghubungkan para kontraktor kepada dinas-dinas untuk mendapatkan proyek pekerjaan di HST.

Dari hasil menjadi makelar proyek, Yazid mendapat komisi separuh dari keuntungan kontraktor. "Saya mendapat 50 persen dari keuntungan," bebernya.

Sementara saksi lain, Muhammad Ilmi mengaku kerap memberikan fee proyek saat mendapat pekerjaan di HST. "Fee 10 persen dari nilai kontrak," bebernya.

Baca Juga: Teddy Minahasa Pernah Minta Fee Rp100 Miliar untuk Loloskan Sabu 1 Ton ke Indonesia

Fee tersebut, kata Ilmi, diserahkan kepada ketua Kadin HST yang saat itu dijabat Fauzan Rifani. "Tapi saya tidak tahu duit itu mengalir ke aman," katanya.

Jaksa Penuntut KPK menghadirkan empat saksi. Pertanyaan yang disodorkan masih seputar pemberian fee proyek yang diduga diterima Abdul Latif.

Abdul Latif didakwa atas kasus korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) oleh jaksa penuntut KPK.

Latif didakwa jaksa menerima gratifikasi sebesar Rp41 miliar lebih yang didapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016-2017.

Dia dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Pinta 'Majid Hantu' Eks Bupati HST yang Kembali Diadili

Dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Editor
Komentar
Banner
Banner