Peristiwa & Hukum

Buang Sabu ke Kolong Rumah, Pengedar di Batulicin Berhasil Diciduk

Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu tak berkutik saat diamankan Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu.

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti. Foto-Humas Polres Tanbu.

bakabar.com, BATULICIN - Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu tak berkutik saat diamankan Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu.

Pengedar tersebut berinisial YF (27) yang diamankan di Jalan Pasar Lama Gang 27 RT 01 RW 01 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Senin (29/1) sekira pukul 00.30 Wita.

"Kami amankan seorang tersangka pengedar barang haram jenis sabu-sabu di Batulicin," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Rabu (31/1).

Iptu J Sinaga menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Batulicin.

Informasi tersebut ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Batulicin melalui penyelidikan dan mendapati tersangka yang tampak mencurigakan.

Kemudian anggota langsung mendatangi tersangka untuk dilakukan penggeledahan.

Pada saat ingin dilakukan penggeledahan tersangka melemparkan satu bungkus kotak rokok merk Gudang Garam yang diambil dari dalam kantong celana belakang sebelah kanannya.

"Kotak rokok tersebut dilemparnya ke bawah kolong rumah. Ternyata di dalam kotak rokok tersebut terdapat 8 paket sabu seberat 1,06 gram," jelas Iptu J Sinaga.

"Kami juga menyita handphone yang dipakai tersangka sebagai sarana komunikasi peredaran narkotika. Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Batulicin," tukas Iptu J Sinaga.

Baca Juga: Penjelasan BPBD Tanah Bumbu Soal Pusaran Angin di Pantai Pagatan

Editor


Komentar
Banner
Banner