News

Brutal! Kakek di Kutim Perkosa dan Bunuh Cucu Istrinya

Seorang kakek di Kutim tak hanya tega memperkosa cucu istrinya yang masih berstatus pelajar SMP, dengan bejat ia juga melakukan pembunuhan.

Featured-Image
Pelaku pencabulan dan pembunuhan cucu sendiri di Kutim diringkus polisi. Foto-Istimewa

bakabar.com, KUTIM – Seorang kakek di Kutai Timur tega memperkosa cucu istrinya. Tak hanya itu, pelaku juga tega menghabisi nyawa korban yang masih berstatus pelajar SMP. 

Sebelum aksi bejat itu terbongkar, warga RT 08 Desa Senyiur, Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur geger dengan penemuan jasad siswi SMP berinisial DA (14) di kolam kawasan Desa Senyiur, Sabtu (24/12/2022) sekira pukul 07.30 wita.

Warga mencurigai korban merupakan korban pemerkosaan sebelum dibuang pelaku di lokasi tersebut.

Polres Kutim yang menerima laporan pada saat itu langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Dari keterangan saksi serta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Tak sampai 5 jam, polisi langsung meringkus pelaku.

Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara mengatakan saat menerima laporan dari warga, polisi pun bergegas ke lokasi kejadian.

Di sana polisi mendapati jasad korban yang hanya mengenakan pakaian atas saja dengan kondisi mengapung di kolam atau danau. Setelah diselidiki, rupanya ada salah seorang warga mengaku kehilangan keponakannya.

“Setelah dicek ternyata memang benar mayat yang ditemukan tersebut adalah keponakannya. Dari sana langsung kita peroleh keterangan dari keluarga korban. Ternyata korban terakhir dijemput oleh tersangka kemudian dibawa oleh tersangka,” ujar Jata dalam press rilis, Senin (26/12).

Dari situ polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengejar pelaku. Tak sampai 5 jam, polisi berhasil menangkap pelaku saat hendak melarikan diri menuju Sangatta.

“Tersangka kita tangkap pada saat itu dia mau kabur dengan cara menumpang kendaraan ke Sangatta,” tuturnya.

Pelaku rupanya adalah istri dari nenek korban yang tinggal bersamanya di rumah.

Dari keterangan pelaku, saat itu ia baru saja menenggak minuman keras (miras) kemudian pulang ke rumah korban mengantarkan keponakannya. Disitu pelaku bertemu korban dan mengajaknya untuk pergi bersama dengan alasan ingin mengantarkan motor ke rumah temannya. Namun rupanya korban dibawa ke semak-semak dan dicabuli oleh pelaku.

“Karena ada perlawanan dari korban akhirnya tersangka ini panik lalu terjadilah pembunuhan dengan cara dicekik. Setelah meninggal akhirnya dibuang ke danau kemudian tenggelam, paginya ditemukan mengapung,” bebernya.

Sementara itu dari keterangan pelaku, ia mengaku melakukan tindakan tersebut lantaran kesal dengan istri yang tidak mau melayaninya lagi. Saat itu korban pun menjadi sasaran nafsu birahinya. Namun karena panik lantaran korban melawan, ia pun mencekiknya hingga tewas.

“Saya menyesal Pak. Sebelumnya itu rumah tangga saya sudah goyang. Setiap saya berhubungan (intim) saya istri, dia bilang sudah nggak nafsu lagi. Kebetulan ketemu korban malam itu terlintas pikiran langsung kesitu,” dalih pelaku. 

Pelaku pun dijerat Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76 E dan atau Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebsar Rp200 juta.


Editor


Komentar
Banner
Banner