bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Erman Umar mengungkapkan bahwa kliennya ini menjadi korban keadaan di tengah kasus penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir J.
Bripka RR tidak menyangka akan menyaksikan penembakan itu dengan mata kepalanya sendiri.
"Dia itu korban keadaan. Nggak mungkin dia membayangkan ini. Nggak mungkin kecuali ada perencanaan dia akan ditembak di sana. Ini kan nggak, dadakan," ungkap Erman Umar menirukan pernyataan kliennya, di Mabes Polri, Kamis (8/9).
Erman mengaku mulai mendapat surat kuasa untuk mendampingi Bripka RR mulai tanggal 20 Agustus lalu. Dia pun berharap, ke depannya kliennya tersebut bisa dijadikan saksi dalam kasus ini.
"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi yang mengetahui persoalan," ungkapnya.
Erman menyebut bahwa saat ini kliennya sudah pasrah dengan ancaman hukuman yang akan menjeratnya itu. Kemudian, bukan tidak mungkin akan ada rencana kliennya akan mengajukan justice collaborator.
"Saya tahu dia pasrah saja, dia menyampaikan apa adanya. Tapi klien saya akan mengajukan banding kalau tidak sesuai dengan kesalahannya," pungkas Erman.
Bripka RR juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector. Hasilnya, Bripka RR disebut mengutarakan hal yang sebenarnya dan jujur.
"Hasilnya no deception indicated alias jujur," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi pada awak media Selasa (6/9).
Bripka RR juga mengaku tidak mengetahui tentang dugaan adanya pelecehan seksual yang terjadi di Magelang. Dirinya pun sempat ditanyakan oleh Ferdy Sambo tetapi mengaku tidak mengetahui dugaan tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir ini, telah ditetapkan lima orang tersangka.
Kelima orang tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Maruf, dan juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Ancaman hukuman yang menjerat kelima tersangka tersebut ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun).
Namun, berbeda dengan tersangka lainnya, Putri Candrawathi tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Penyidik mempertimbangkan alasan kemanusiaan dalam memutuskan status tersebut. (Regent)