Tragedi Kanjuruhan

Breaking! Polri Tetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malam Ini

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan ungkap tersangka

Featured-Image
Pengumuman transaksi Kanjuruhan (Dok:Kemenpolhukam)

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan ungkap tersangka tragedi berdarah kanjuruhan pada malam ini.

“Insyaallah, mala mini Kapolri Listyo Sigit akan mengumumkan tersangka pelaku tindak pidana tragedi sepakbola Kanjuruhan,” kata Mahfud MD melalui akun twitternya, dikutip Kamis (6/10).

Selain tindak pidana, Kapolri juga akan umumkan terduga pelanggaran etik dalam peristiwa yang menewaskan 182 korban jiwa itu.

“Juga terduga pelanggaran etik dalam kasus kerusuhan sepak bola itu,” lanjut Mahfud.

Baca: Selain Bentuk TGIFP, Pemerintah Beri Santunan Kepada Korban Jiwa Kanjuruhan Sebesar 50juta

Mahfud menyampaikan, pengumuman tersangka tersebut akan mempermudah kerja Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi naas Kanjuruhan.

“Pengumuman tersebut akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk dengan Kepres 19/2022,” paparnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Keppres diterbitkan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu.

Baca: Copot Kapolres Malang, Kasus Stadion Kanjuruhan Kini Naik ke Penyidikan

Tragedi tersebut mengakibatkan setidaknya korban meninggal 125 orang dan korban lainnya mengalami luka-luka, yang menimbulkan dukacita mendalam baik bagi keluarga korban maupun masyarakat Indonesia.

“Perlu dilakukan tindakan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang, serta memberikan keadilan baik bagi korban dan/atau keluarganya maupun masyarakat dalam peristiwa tersebut,” bunyi Keppres no 19 tahun 2022.

Editor


Komentar
Banner
Banner