bakabar.com, BANJARMASIN – Hampir tiga bulan bergulir, putusan sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kotabaru akhirnya keluar.
Sidang digelar sejak pukul 10.00 Wita, Kamis (18/3) itu dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Dalam amar putusannya, Anwar menyampaikan bahwa majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Dalam eksepsi: menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman membacakan putusan.
Dengan demikian, putusan MK tersebut memantapkan penetapan KPU Kotabaru yang memenangkan pasangan calon Sayed Jafar Alaydrus-Andi Rudi Latif (SJA-Arul), dan menggugurkan permohonan pemohon Burhanudin-Bahrudin (2BHD).
Sebagai pengingat, KPU Kotabaru menetapkan total perolehan suara SJA-Arul sebanyak 74.117 suara, atau setara 50,10 persen.
Sementara 2BHD mengemas 73.808 suara atau 49,90 persen suara. Selisih keduanya hanya 309 suara.
Serunya Sidang Pembuktian MK, 2BHD dan SJA-Arul Saling Tuding Kecurangan Pilbup Kotabaru