Pengadaan tawas yang dimaksud yakni, pada anggaran 2018-2019 sebesar Rp2 miliar.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan 4 tersangka. Kami setidaknya mempunyai dua alat bukti kuat untuk menetapkan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor),” kata Trimo saat ekspose kasus di kantornya, Kamis (1/4).
Dua nama dari pihak PDAM HST yakni, SBN selaku Direktur tahun 2018- 2022 dan KDR selaku pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan bahan kima tawas 2018-2019.
Sementara dua lainnya dari pihak luar. atau penyedia barang. Keduanya yakni, Direktur Karisma Niaga Energi Banjarmasin, IS dan Direktur CV Trans Media Comunication Barabai, ANZ.
“Ke empatnya ditetapkan tersangka per 23 Maret 2021,” kata Trimo.
Trimo tidak menyebutkan secara gamblang berapa kerugian dari anggaran pengadaan Rp2 miliar tadi.
“Total kerugian secara pasti, JPU akan menyampaikan di persidangan,” terang Trimo.
Selanjutnya, lanjut Trimo, jaksa penyidik mengumpulkan alat bukti untuk menjadikan pritiwa menjadi terang. Penyidik masih melangkapi berkas perkara.
Para tersangka pun akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Terutama untuk melengkapi berkas perkara agar seger diteliti jaksa peneliti untuk dirampungkan.
“JPU akan melakukan penelitian, baik formiil maupuj materil. Kalau sduah memenuhi segera kita P-21, segera dilimpahkan ke pengadilan,” tutup Trimo.