Kalsel

BREAKING! 4 Tersangka Kasus Korupsi PDAM HST Resmi Ditahan

apahabar.com, BARABAI – Empat tersangka kasus korupsi di PDAM Hulu Sungai Tengah (HST) resmi ditahan Kejaksaan…

Featured-Image
Para tahanan tindak pidana korupsi di tubuh PDAM HST dibawa menuju Rutan Barabai, Kamis (24/5/2021). Foto-apahabar.com/HN Lazuardi

Dalam hal subyektif mengacu pada Pasal 21 Ayat 1 KUHAP. Para tersangka ditahan penyidik atas dasar penyidik mehgkhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan ditakutkan mengulangi perbuatannya maupun memperngaruhi para saksi.

Sementara berdasarkan alasan obyektif, kata Trimo, berkaitan dengan pasal yang disangkakan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun yakni Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Pasal yang disangkakan tersebut yakni, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

“Secara yuridis inilah yang dilakukan penyidik dalam rangka kepastian hukum, keadilan hukum dan penegakkan hukum. Dengan dilakukan penahanan, penyidik akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan. Penyidik hanya punya waktu 20 hari,” tutup Trimo.

Geledah Kantor PDAM HST

Sebelumnya, penyidik Kejari HST terus mendalami kasus tindak pidana korupsi di tubuh PDAM setempat.

Pasca ekspose penetapan 4 tersangka awal April lalu, Jaksa Penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor PDAM HST.Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus, Sahidanoor, Kamis (6/5) lalu.

Kajari HST, Trimo menyebutkan jaksa penyidik masih mengumpulkan alat bukti.

Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi pengadaan tawas di tubuh PDAM.

“Dari hasil diskusi analisis penyidik, perlu penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara. Initinya ini dilakukan untuk membuka fakta yang sebenarnya seperti apa pengadaan ini (tawas). Ini sudah menjadi tanggung jawab penyidik,” kata Trimo.

Hasil penggeledahan, penyidik membawa beberapa barang yang berhubungan dengan pengadaan tawas.

Hanya saja, Kajari tidak gamblang menyebutkan barang-barang seperti apa yang diamankan penyidik.

“Hasil penggeledahan, penyidik menemukan barang dan dokumen yang ada kaitannya dengan pengadaan tawas. Tindak lanjutnya disita untuk melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan (Tipikor),” terang Kajari.

Pengadaan Tawas Rp2 M

Sebagai pengingat, jaksa penyidik menemukan bukti kuat untuk menetapkan para tersangka kasus korupsi pengadaan tawas di PDAM HST.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
123


Komentar
Banner
Banner