bakabar.com, BARABAI – Empat tersangka kasus korupsi di PDAM Hulu Sungai Tengah (HST) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (24/5/2021) sore.
Keempatnya resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Maret 2021 lalu.
Dua dari tersangka tersebut dari pihak PDAM HST yakni, SBN selaku Direktur tahun 2018- 2022 dan KDR selaku pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan bahan kimia tawas 2018-2019.
Sementara dua lainnya dari pihak luar atau penyedia barang. Masing-masing Direktur CV Karisma Niaga Energi Banjarmasin, IS dan Direktur CV Trans Media Comunication Barabai, ANZ.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari (sebelum dilimpahkan ke pengadilan-red) dan dititipkan di Rutan Barabai. Terhitung sejak hari ini 24 Mei hingga 12 Juni,” kata Kajari HST, Trimo.
Sebelum dititipkan ke Rutan Barabai, keempat tersangka dilakukan pemeriksaan intensif di ruang penyidikan Kejari HST sejak pukul 10.00 WITA.
Bahkan sebelumnya keempatnya melakukan tes antigen sebelum diperiksa. Hingga pukul 18.00 WITA para tersangk baru dibawa ke Rutan.
Alasan Penahanan
Penahanan ini, kata Trimo berdasarkan dua alasan yakni, berdasarkan alasan subyektif dan obyektif.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: